Headline

Akhirnya Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa Dilepas dari Bui

145
×

Akhirnya Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa Dilepas dari Bui

Sebarkan artikel ini

Denpasar – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar membuat keputusan yang menyita perhatian publik setelah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan I Nyoman Sukena, seorang peternak ayam yang terjerat kasus kepemilikan empat ekor landak jawa (Hystrix javanica), satwa yang dilindungi.

Kasus Nyoman viral di media sosial lantaran ia mengaku tidak mengetahui bahwa hewan yang dipeliharanya selama hampir lima tahun itu masuk dalam kategori satwa dilindungi. Penangkapan Nyoman oleh Polda Bali pada 4 Maret 2024 berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan keberadaan landak di rumahnya.

Kabar ini pun mengundang simpati dari berbagai pihak. Tak hanya keluarganya, tetapi juga warga sekitar dan anggota DPR RI Komisi VI, Rieke Diah Pitaloka, yang ikut mengajukan surat penangguhan penahanan.

Majelis Hakim yang dipimpin Ida Bagus Bamadewa Patiputra akhirnya mengabulkan permohonan tersebut pada Kamis (12/9/2024). “Terdakwa dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan kewajiban lapor dua kali seminggu, yakni Selasa dan Kamis,” ujar Hakim Ida Bagus dalam persidangan.

Dukungan masyarakat terlihat nyata di ruang sidang. Istri Nyoman dan warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, memenuhi ruang sidang untuk memberikan dukungan moral. Mereka mengaku prihatin dengan nasib Nyoman, seorang kepala keluarga yang terancam hukuman lima tahun penjara hanya karena memelihara hewan tanpa menyadari statusnya sebagai satwa dilindungi.

“Landak-landak itu awalnya milik mertua saya, dan kami amankan karena mereka merusak tanaman. Saya tidak tahu kalau mereka dilindungi,” ucap Nyoman dalam persidangan. Keterangan ini semakin memperjelas bahwa tindakan Nyoman lebih merupakan ketidaktahuan, bukan kesengajaan melanggar hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum sudah mempertimbangkan permohonan penangguhan ini. Namun, Nyoman tetap dihadapkan pada ancaman pasal dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang membawa ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Kasus ini menyoroti pentingnya edukasi tentang satwa dilindungi di masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah pedesaan dan memiliki interaksi langsung dengan satwa liar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *