Headline

Mantan Ustadz Dicambuk 150 Kali di Depan Ratusan Warga, Terkait Kasus Rudapaksa Santri

604
×

Mantan Ustadz Dicambuk 150 Kali di Depan Ratusan Warga, Terkait Kasus Rudapaksa Santri

Sebarkan artikel ini

Langsa – Dalam sebuah prosesi yang menarik perhatian besar dari masyarakat, MR (38), seorang mantan ustadz dan pimpinan dayah, menjalani hukuman cambuk sebanyak 150 kali di Lapangan Merdeka Langsa pada Senin (12/08/2024). Hukuman ini dijatuhkan kepada MR atas kasus rudapaksa yang mengguncang komunitasnya dan meninggalkan trauma mendalam bagi para korban.

Proses cambuk ini dimulai sekitar pukul 11.30 WIB, di hadapan ratusan warga yang menyaksikan langsung eksekusi di bawah pengawasan ketat petugas Satpol PP-WH Kota Langsa. Kehadiran Forkopimda Kota Langsa di lokasi eksekusi menambah bobot acara yang sudah menarik perhatian publik.

Menurut Muhammad Daud, SH, jaksa dari Kejaksaan Negeri Langsa, hukuman cambuk ini merupakan eksekusi atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor: 19K/AG/JN/2024, tertanggal 17 Juli 2024. MR awalnya dijatuhi hukuman 150 kali cambuk, namun dikurangi masa tahanan sementara sehingga ia menjalani hukuman sebanyak 141 kali.

Kasus ini mencuat setelah MR, yang dikenal sebagai pemimpin agama dan pendidik, terbukti bersalah melakukan rudapaksa terhadap dua santriwati yang berada di bawah asuhannya. Pada Oktober 2023, MR ditahan di Lapas Kelas II B Langsa. Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa kemudian menjatuhkan hukuman 170 bulan penjara atau setara dengan 14 tahun 2 bulan dalam perkara nomor 22 yang melibatkan korban anak di bawah umur.

Namun, deretan kejahatan MR tidak berhenti di situ. Dalam perkara nomor 23, MR juga dinyatakan bersalah atas tuduhan serupa terhadap seorang wanita dewasa, yang membuat Majelis Hakim memutuskan hukuman cambuk sebanyak 150 kali.

Proses hukuman cambuk ini menjadi momen simbolis bagi masyarakat Langsa, mengingatkan akan pentingnya penegakan hukum Syariat Islam yang ketat di wilayah tersebut. Bagi banyak orang, kejatuhan MR dari sosok yang dihormati menjadi penjahat yang terhina menambah lapisan ironi dalam tragedi yang mengguncang ini.(*)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *