Kriminal

Wanita Honorer Menjadi Korban Pencurian dengan Kekerasan di Aceh Besar

922
×

Wanita Honorer Menjadi Korban Pencurian dengan Kekerasan di Aceh Besar

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh – Seorang wanita berprofesi sebagai pegawai honorer, NA (29), asal salah satu desa di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, mengalami nasib tragis setelah menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Kejadian ini melibatkan pria yang baru dikenalnya dari media sosial.

NA disekap dan dirampok oleh RM (35), pria yang dikenalnya melalui sebuah aplikasi pertemanan. RM diketahui berasal dari Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Peristiwa naas tersebut terjadi pada Senin (15/7/2024) malam di wilayah Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Rudi Hermawan melalui Kapolsek Indrapuri, Iptu Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika RM mengajak NA untuk bertemu dengan alasan ingin membicarakan peluang kerja.

NA yang baru mengenal RM melalui media sosial setuju untuk bertemu. RM menjemput NA dengan mobil pribadi jenis Toyota Avanza.

Saat melintas di kawasan Jalan Sultan Iskandar Muda, pelaku RM membawa NA menuju kawasan yang lebih sepi di sekitar Gampong Siron.

“Di lokasi tersebut, tiba-tiba RM menghentikan mobil dan seorang pria lain yang tak dikenal masuk ke dalam mobil. Mereka kemudian membekap dan mengikat NA,” jelas Kapolsek.

“Korbannya berusaha berteriak namun tidak bisa karena mulutnya juga dilakban,” tambahnya.

Pelaku dan rekannya kemudian merampas barang-barang milik NA berupa gelang dan kalung emas seberat enam mayam, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan sebuah ponsel.

Setelah mengambil harta benda korban, para pelaku meninggalkan NA di pinggir jalan sekitar Gampong Siron dan melarikan diri.

Warga setempat yang menemukan NA segera membantunya dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. NA kemudian dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Akibat kejadian ini, NA melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib. Berdasarkan penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. RM dan rekannya, AS (38), warga Aceh Besar, berhasil ditangkap di rumah salah satu pelaku di Gampong Geuceu Kayee Jato pada Rabu, 17 Juli 2024.

“Barang-barang yang dicuri dari korban berhasil diamankan, termasuk gelang dan kalung emas, serta uang tunai dan ponsel,” ungkap Kapolsek.

Kasus ini membutuhkan waktu untuk diungkap karena korban mengalami trauma berat dan baru bisa memberikan keterangan beberapa hari setelah kejadian.

Selain itu, Satreskrim Polres Aceh Besar juga bekerja sama dengan Polres Pidie untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam beberapa kasus serupa di wilayah Pidie.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait komplotan ini, dan kedua pelaku saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh,” tutupnya.(*)

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *