Banda Aceh – Sebanyak 5,9 juta batang rokok ilegal yang berhasil disita di Aceh Utara pada Mei lalu telah dimusnahkan oleh Kanwil Bea dan Cukai Aceh. Rokok-rokok tersebut dimanfaatkan sebagai bahan bakar di pabrik semen.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan di Kantor Bea dan Cukai Aceh dengan membakar sebagian rokok pada Rabu (3/7/2024). Sisanya, jutaan batang rokok, diangkut ke pabrik semen PT Solusi Bangun Andalas (SBA) untuk dibakar di sana sebagai bahan bakar pabrik.
“Rokok akan diberangkatkan ke PT SBA untuk digunakan sebagai bahan bakar di sana,” kata Kepala Bea Cukai Aceh, Safuadi, kepada wartawan.
Rokok-rokok tersebut diduga kuat diselundupkan dari Thailand melalui jalur laut. Tim gabungan berhasil menangkap empat tersangka yang bertindak sebagai kurir, yaitu IB, IL, MR, dan AP.
Safuadi menjelaskan bahwa pengadilan telah mengeluarkan putusan yang mengizinkan pemusnahan rokok-rokok tersebut. Kasus penyelundupan dengan menggunakan Kapal KM. Indah Dua ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 18,6 miliar.
“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sekitar Rp 14 miliar,” tambahnya.
Saat ini, Bea Cukai masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu pemodal di balik penyelundupan ini. Para tersangka yang ditangkap diketahui bertugas mengambil barang untuk dibawa ke Aceh.
“Kami masih mendalami siapa pemodal di balik jaringan ini,” ujar Safuadi.
Sumber: detik.com
Foto: Dok. Bea Cukai Aceh