LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus besar penanaman ganja dengan menemukan ladang seluas 5 hektare di Gampong Teupin Resep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Penemuan ini berawal dari penangkapan dua pengedar ganja di lokasi terpisah.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK, menjelaskan bahwa penemuan tersebut dimulai dengan penangkapan dua tersangka pengedar ganja di Aceh Utara, yang kemudian mengarah pada pengungkapan ladang ganja yang luasnya sangat mencengangkan. Setelah interogasi, Polsek Nisam berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe untuk melakukan pengembangan, yang akhirnya mengarah pada temuan ladang ganja yang tersembunyi di balik bukit, sekitar 1 kilometer dari kediaman salah satu tersangka.
“Di dua lokasi berbeda di Gampong Teupin Rusip, kami menemukan lebih dari 600 tanaman ganja yang sedang dibudidayakan, dengan tinggi mencapai 2 meter. Kami telah melakukan pemusnahan sebagian besar tanaman sebagai bukti untuk proses hukum,” ungkap Kapolres.
Kedua tersangka bersama barang bukti diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut di Polres Lhokseumawe. Pemusnahan tanaman ganja dilakukan secara terbuka dihadapan warga setempat sebagai tindakan penegakan hukum yang transparan dan efektif.
Berita ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, dengan menemukan ladang ganja terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Aceh Utara.(*)