JANTHO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aceh Besar, Zulfikar Hasan, dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur senilai Rp10 miliar. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Teuku Iskandar, dengan hakim anggota Ridwan Said dan Nurul Azizah, pada Kamis (4/7/2024).
Zulfikar Hasan dinyatakan bersalah menerima suap dari kontraktor, Ridwan Mahmud, sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan untuk memenangkan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kecamatan Kuta Malaka. Ridwan Mahmud, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain pidana penjara, Zulfikar Hasan juga dikenai denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair empat bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar. Jika Zulfikar tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, dan apabila masih tidak mencukupi, akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama satu tahun.
Dalam amar putusannya, hakim Teuku Iskandar menyatakan bahwa Zulfikar Hasan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Para terdakwa telah menyalahgunakan wewenang mereka untuk keuntungan pribadi dan merugikan negara. Tindakan mereka tidak hanya merusak integritas pelayanan publik, tetapi juga menghambat pembangunan yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujar hakim Teuku Iskandar dalam persidangan.
Vonis yang dijatuhkan kepada Zulfikar Hasan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta untuk Zulfikar serta tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta untuk Ridwan Mahmud. Jaksa menilai bahwa para terdakwa telah memberikan kontribusi penting dalam mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas, sehingga layak mendapatkan pengurangan hukuman.
Zulfikar Hasan dan Ridwan Mahmud menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk menyampaikan sikap resmi mereka.
Kasus ini menjadi salah satu dari serangkaian kasus korupsi yang tengah ditangani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh. Pemerintah dan masyarakat Aceh berharap bahwa penindakan tegas terhadap para pelaku korupsi dapat membawa efek jera dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Sumber : Banda Aceh News