Kriminal

Remas Payudara Mahasiswi Saat Lari Pagi , Seorang Pria Ditangkap Polres Lhokseumawe

240
×

Remas Payudara Mahasiswi Saat Lari Pagi , Seorang Pria Ditangkap Polres Lhokseumawe

Sebarkan artikel ini

Lhokseumawe – Unit Resmob Polres Lhokseumawe dipimpin Ipda Yudha amrullah STrK dalam waktu kurang dari 1 x 24  jam berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial an. IP (34 thn) yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Jalan Merdeka Timur, depan Ruko Lamuri, Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 07.42 WIB.

Identitas korban berinisial an. Z (19 thn) , seorang mahasiswi dari Aceh Barat. Korban saat itu sedang berolahraga lari pagi dan menjadi target pelecehan tersebut.

kepada awak media, Sabtu (29/6/2024) sore, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasetya, SH mengatakan, tim Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap terduga pelaku sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya. terduga pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya, namun mengakuinya setelah disodori beberapa bukti termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan aksinya.

Saat beraksi, kata Iptu Yudha, terduga pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dan mengikuti korban dari belakang. Selanjutnya terduga pelaku menghampiri dan sengaja meremas payudara korban menggunakan tangan kirinya, spontan korban berteriak dan terduga pelaku langsung melarikan diri.

Pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor, helm, baju sweater, dan handphone langsung diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sepeda motor, helm, baju sweater, dan handphone diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku dikenakan pasal 46 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka, dan berkomitmen untuk memberikan respon cepat dan keadilan bagi korban kejahatan, termasuk dalam kasus pelecehan seksual ini”, sebutnya.

Sumber: rri.co.id

Foto: Dok. Humas Polres Lhokseumawe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *