Banda Aceh – Satpol PP dan WH Banda Aceh melakukan penertiban terhadap pengemis dan gelandangan (gepeng) yang sering berkumpul di kawasan Simpang Lima pada Sabtu (22/6). Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut.
Asisten Pemerintahan Kota Banda Aceh, Bachtiar, menjelaskan bahwa tindakan ini didasarkan pada Qanun Nomor 6 Tahun 2018 yang melarang keberadaan gepeng di Banda Aceh.
“Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kami untuk menegakkan hukum. Penertiban ini akan terus kami lakukan,” ujar Bachtiar.
Dalam operasi penertiban tersebut, 12 orang gelandangan dan pengemis berhasil diamankan. Di antara mereka, terdapat empat anak-anak dan empat perempuan.
“Mereka akan ditempatkan di rumah singgah untuk mendapatkan pembinaan. Untuk anak-anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak akan menilai dan memberikan bantuan yang sesuai,” tambahnya.
Bachtiar juga menegaskan bahwa penertiban ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjadikan Banda Aceh kota yang nyaman dan aman bagi semua penduduk dan pengunjung.
“Apapun yang kami lakukan adalah demi kehidupan kota Banda Aceh yang aman dan nyaman. Kami ingin semua orang merasa senang berada di Kutaraja,” katanya.
Dengan penertiban ini, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan mendukung persiapan pelaksanaan PON Aceh-Sumut.(*)