Jakarta – Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik keras keputusan Kementerian Agama (Kemenag) yang mengalihkan hampir 10 ribu kuota tambahan haji menjadi haji khusus (ONH Plus). Menurutnya, keputusan ini tidak bijaksana dan berpotensi melanggar undang-undang.
Luluk menekankan bahwa seharusnya tambahan kuota tersebut diberikan kepada jemaah haji reguler, yang saat ini harus menunggu hingga puluhan tahun. “Ini tindakan sembrono yang dilakukan oleh Kemenag dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang,” tegasnya dalam situs resmi DPR, Selasa (18/6/2024).
Ia menyoroti bahwa antrean jemaah haji saat ini bisa mencapai 38 hingga 48 tahun. Tambahan kuota, menurut Luluk, seharusnya diprioritaskan untuk calon jemaah lanjut usia yang menunggu giliran. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa batas jatah ONH Plus dalam undang-undang adalah delapan persen, sementara kebijakan Kemenag dinilai telah melampaui batas tersebut.
“Prosedur dan mekanisme tidak diikuti, yaitu pengecekan terhadap undang-undang atau aturan, serta kesepakatan dan hasil konsultasi dengan DPR,” kata politisi PKB ini.
Luluk juga mempertanyakan pihak yang diuntungkan dari kebijakan Kemenag tersebut. Ia menekankan perlunya transparansi dan keadilan dalam distribusi kuota haji.
Tidak hanya Luluk, Ketua Umum PKB dan Ketua Tim Pengawas Haji RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, juga mengkritik Kemenag. Cak Imin mengungkapkan berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan haji tahun ini, termasuk kondisi tenda di Mina yang dinilai tidak layak. “Jamaah tidur berhimpitan seperti sarden di lorong sempit antar tenda,” tulis Cak Imin melalui akun X @cakimiNOW, Selasa (18/6).
Sumber: cnnindonesia.com