Nanggroe

5 Pemuda Ditangkap Main Judi Online, Polres Pidie Terus Berantas Pelanggaran Syariat

163
×

5 Pemuda Ditangkap Main Judi Online, Polres Pidie Terus Berantas Pelanggaran Syariat

Sebarkan artikel ini

SIGLI – Tim Opsnal Reskrim Polres Pidie menangkap lima pemuda di beberapa warung kopi (warkop) karena diduga bermain judi online atau maisir. Penangkapan berlangsung sejak Kamis (20/6/2024) malam hingga Jumat (21/6/2024) dini hari. Polres Pidie gencar memburu pelaku judi online lainnya yang semakin marak.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, bersama Waka Polres Kompol Misyanto MSi, Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar MH, dan Kasi Humas AKP Anwar, menyatakan bahwa penangkapan dimulai pada Kamis pukul 00.30 WIB.

Pelaku yang ditangkap adalah AM (21) dari Kecamatan Mutiara, KM (38) dari Kecamatan Peukan Baro, dan Amd (39) dari Kecamatan Indrajaya. Mereka ditangkap di Pasar Rakyat Kecamatan Mutiara Pidie, warkop Gampong Rambayan Leung, Kecamatan Peukan Baro, dan Simpang Keumangan Gampong Lileu, Kecamatan Mutiara.

Kemudian, MI (29) dari Kecamatan Glumpang Baro dan TM (33) dari Kecamatan Mutiara ditangkap di warkop di Gampong Arun, Kecamatan Kembang Tanjong, dan warkop di Gampong Pante, Kecamatan Simpang Tiga. Kedua pelaku ini ditangkap saat bermain judi online situs Mahyong.

Saat ini, para pelaku dan barang bukti diamankan di Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Pidie. AKBP Imam Asfali mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas judi online yang meresahkan.

Foto: serambinews.com/M Nazar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *