Kriminal

Tiga Tersangka Kasus Narkotika Diserahkan Mabes Polri ke Kejari Bireuen

178
×

Tiga Tersangka Kasus Narkotika Diserahkan Mabes Polri ke Kejari Bireuen

Sebarkan artikel ini

Bireuen – Pada Selasa (11/6/2024), tim penyidik dari Mabes Polri menyerahkan tiga tersangka dalam kasus narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen. Penyerahan ini merupakan bagian dari tahap kedua proses hukum yang sedang berlangsung.

Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri SH MH, mengkonfirmasi bahwa ketiga tersangka tersebut adalah NA, MI, dan SH.

Penangkapan NA dan SH dilakukan oleh tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis, 15 Februari 2024, di perairan Peudada, Bireuen. Penangkapan terjadi di titik koordinat 5°28.077 U, 96°39.681 T, 15 mil laut dari pantai. MI ditangkap pada hari yang sama di daratan, tepatnya di Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.

Dari NA dan SH, penyidik menyita barang bukti berupa 34,3946 gram sabu dari total 40 kilogram yang telah dimusnahkan sebelumnya. Selain itu, disita juga satu unit boat jenis Oskadon, satu unit mesin boat merk Tianli 32 PK, dua unit handphone, dan satu unit GPS. Sedangkan dari MI, disita dua unit handphone.

Setelah penyelidikan tahap kedua rampung, ketiga tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU Kejari Bireuen. Ketiganya langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen setelah penyerahan.

Ketiga tersangka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau pidana mati.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *