Konferensi pers di Mapolda Aceh. Foto: Kambulolo/Yudha.Banda Aceh – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 31 kilogram dan ganja seberat 370 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand-Indonesia.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Mapolda Aceh pada Rabu, (5/6/2024).
“Pengungkapan sabu seberat 31 kilogram dan ganja 370 kilogram dilakukan dalam tiga kasus terpisah,” ujar Irjen Pol Achmad Kartiko.
Pengungkapan pertama terjadi di Peureulak, Aceh Timur, pada 28 Mei 2024. Berdasarkan informasi tentang adanya transaksi narkotika, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka berinisial MM dan MA.
Dari mereka, polisi menyita tas ransel berisi 11 bungkus sabu yang berasal dari tersangka F, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). “Saat menggeledah rumah F, kami menemukan dua karung ganja,” jelas Kapolda.
Kasus kedua terungkap di Beutong Ateuh, Nagan Raya, pada 24 April 2024. Pihak kepolisian menangkap tersangka AM saat melakukan transaksi ganja seberat 263 kilogram di semak hutan. AM mengaku mendapatkan barang tersebut dari MA.
Kasus ketiga terjadi di Lamteuba, Aceh Besar, pada 21 Mei 2023, di mana polisi menemukan 120 kilogram ganja. Namun, pelaku berhasil melarikan diri dan masih dalam proses pencarian. Barang bukti yang ditemukan di lokasi telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko menyatakan bahwa pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 2 juta generasi muda di Aceh, berdasarkan asumsi bahwa 1 gram narkotika dapat digunakan oleh 8 orang.
Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.(yd)
bravo..berantas narkoba…
Mantap Polda Aceh
Mantapπ
Bravo Polda Aceh ππ
Mantap
Luar Biasa……. !!!
Mantap Polda Aceh
Mantapπ
Mantap
Mantap π
π