Langsa – Sekitar puluhan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Kota Langsa melakukan aksi damai menentang Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di halaman gedung Sekretariat DPRK Langsa, Senin (3/6/2024).
Aksi ini dimulai dengan para wartawan yang berjalan kaki dari Tribun Lapangan Merdeka menuju gedung DPRK sambil membawa berbagai poster dan spanduk yang menolak RUU Penyiaran.
“RUU Penyiaran yang diusulkan oleh Banleg DPR RI mengancam kebebasan pers dan dapat meredupkan demokrasi di Indonesia,” seru Mufty Ryansyah, Koordinator Aksi, melalui pengeras suara.
Ray Iskandar, jurnalis Harian Rakyat Aceh yang juga mantan aktivis 98, turut menyuarakan penolakannya terhadap draf RUU yang melarang liputan investigatif oleh wartawan. “Investigasi adalah inti dari jurnalistik. Melarangnya sama saja dengan membunuh jurnalisme itu sendiri,” tegasnya.
Ketua PWI Kota Langsa, Putra Zulfirman, dalam orasinya membacakan petisi yang menyatakan penolakan mereka terhadap RUU Penyiaran. Beberapa poin penting dari petisi tersebut antara lain:
1. Ancaman terhadap Kebebasan Pers: RUU ini memberikan kekuasaan yang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada sensor dan pembungkaman kritik, seperti tercantum dalam pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c, dan pasal 42 ayat 2.
2. Kebebasan Berekspresi Terancam: Pengawasan konten yang ketat tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara.
3. Kriminalisasi Jurnalis:Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.
4. Independensi Media Terancam: Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan.
5. Ancaman bagi Pekerja Kreatif: RUU ini berpotensi mengancam lapangan kerja bagi pekerja kreatif, termasuk tim konten YouTube, podcast, pegiat media sosial, dan lainnya.
“Kami mendesak DPR RI untuk melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” tegas Putra.
Selain itu, wartawan juga meminta DPRK Langsa untuk mengeluarkan pernyataan resmi yang menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dan mengirimkan pernyataan tersebut ke DPR RI.
Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, bersama Ketua Fraksi Partai Hanura, Pangian Widodo Siregar, menyambut para jurnalis dan menyatakan dukungannya. “Kami akan menyampaikan aspirasi ini ke jenjang yang lebih tinggi,” ungkap Maimul.
Aksi damai ini berlangsung dengan pengawalan ketat dari Kepolisian Polres Langsa yang dipimpin oleh Kabagops AKP Dahlan. Di akhir aksi, pimpinan dewan menandatangani petisi yang diusung para jurnalis dari berbagai organisasi media di Kota Langsa.(*)