Langsa – Sebanyak seribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil diamankan oleh tim gabungan Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa dalam sebuah operasi di perairan Aceh Tamiang. Penangkapan ini terjadi pada Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Keterangan dari sumber menyebutkan bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari Thailand dan hendak diselundupkan ke Belawan. Namun, upaya penyelundupan tersebut digagalkan oleh tim Bea Cukai Aceh.
Dalam operasi ini, tim berhasil menyita sebuah kapal tongkang dengan nomor registrasi KM. Tinkaazara Gt. 89 No 2918/ppb, serta sekitar 1.001 batang rokok ilegal. Empat ABK yang berada di kapal juga diamankan bersama dengan surat-surat kapal.
Barang bukti yang berhasil diamankan saat ini ditahan di pelabuhan Pelindo Kota Langsa dan akan segera diserahkan kepada pihak Bea Cukai Aceh untuk proses lebih lanjut.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, membenarkan operasi penangkapan tersebut. Namun, untuk informasi lebih lanjut, pihaknya menyarankan untuk menghubungi Bea Cukai Aceh yang berwenang memberikan keterangan resmi terkait kronologis dan jumlah penangkapan.
“Kami menunggu keterangan lanjutan dari pihak Bea Cukai Aceh,” ujar Sulaiman.(*)