Headline

KPU RI Memutuskan Pemberhentian Komisioner KIP Langsa, Iqbal Suliansyah

148
×

KPU RI Memutuskan Pemberhentian Komisioner KIP Langsa, Iqbal Suliansyah

Sebarkan artikel ini

Langsa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengumumkan penghentian resmi Iqbal Suliansyah, salah satu Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa.

Keputusan ini diambil melalui penandatanganan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 560 Tahun 2024, yang menetapkan pemberhentian anggota KIP Kota Langsa periode 2023-2028.

Dalam salah satu poin keputusan tersebut, Iqbal Suliansyah secara resmi diberhentikan sebagai anggota KIP Kota Langsa periode 2023-2028.

Sekretaris KIP Kota Langsa, H Muhammad Dahlan, S.Sos, mengonfirmasi penerimaan keputusan tersebut. “Benar, hari ini Rabu, 29 Mei 2024, KIP Kota Langsa menerima Surat Keputusan KPU Nomor: 560 Tahun 2024,” ujarnya.

Dahlan menjelaskan bahwa besok (Kamis), dia akan bertemu dengan DPRK Langsa untuk membahas keputusan tersebut dan mengoordinasikan proses penggantian antar waktu (PAW) Komisioner KIP Kota Langsa.

Sebelumnya, DKPP RI juga telah memutuskan pemberhentian tetap terhadap Iqbal Suliansyah sebagai anggota KIP Kota Langsa dalam sidang pembacaan putusan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), pada Selasa (14/5). Sidang yang disiarkan secara langsung itu dipimpin oleh J Kristiadi.(*)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *