Kriminal

Polres Langsa Berhasil Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi 

4044
×

Polres Langsa Berhasil Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi 

Sebarkan artikel ini
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Wakapolres, Kompol Dheny Firmandika, Kasat Narkoba, AKP Mulyadi, Kasi Propam, Iptu Erizal, Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono, menunjukan barang bukti sabu pada konferensi pers, Selasa, 28 Mei 2024

Langsa– Keberhasilan dan prestasi Polres Langsa dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan lintas Provinsi dengan barang bukti 10 kg atau 10.550 gram sabu yang akan melintasi wilayah hukum Polres Langsa menuju ibu kota Jakarta.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH dalam konferensi pers, Selasa (28/05), informasi awal didapat dari masyarakat bahwa akan ada peredaran sabu dalam jumlah besar melintas wilayah hukum Polres Langsa.

Dari informasi itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan hampir satu bulan dari informasi awal diterima. Akhirnya didapat informasi bahwa keberangkatan via jalur darat dengan titik keberangkatan dari Banda Aceh menuju Jakarta.

Selanjutnya, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa memperluas penyelidikan untuk melakukan pencarian, setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan hingga ke beberapa Kota/Kabupaten di Provinsi Aceh.

Lalu, pada Jum’at 17 Mei 2024 sekira pukul 20.30 Wib, saat tiba di Kabupaten Bireun tepatnya dipinggir jalan, terlihat 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna merah No Pol B 1279 UYD yang diduga sebagai Target Operasi yang dicari.

Lantas, dengan sigap tim melakukan penggerebekan didapati 10 paket besar sabu yang disimpan didalam tas ransel warna hitam dengan pengemudi kendaraan seorang pria BH (53), seorang buruh harian lepas warga Gampong Geulanggang Gampong Kec. Kota Juang Kab.Bireuen.

Saat dilakukan interogasi, bahwa ada tersangka lainya inisial YS (DPO) yang diduga terlibat perantara jual beli sabu. Tim terus melakukan penelusuran terhadap YS di wilayah Kabupaten Bireun, namun belum ditemukan dan berstatus DPO.

“Tersangka merupakan residivis kasus sabu Tahun 2011 seberat 7 kg dan divonis PN Tanggerang Kota 13 Tahun Penjara serta telah menjalani hukuman di Lapas

Kelas II A Jakarta. Ia kembali akan mengedarkan sabu dari Provinsi Aceh ke Pulau Jawa yakni Jakarta”, sebut Kasat Resnarkoba Polres Langsa.

Dari hasil penangkapan itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengamankan barang bukti 10 paket besar sabu dengan berat keseluruhan 10.550 gram, 1 tas ransel coklat, 1 tas selempang hitam, 3 handphone dan

1 mobil Daihatsu Ayla warna merah nomor polisi B 1279 UYD.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan

ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”, pungkas Kasat.

Hadir dalam kegiatan ini, Wakapolres Langsa Kompol Dheny Firmandika,S.Ab,SIK,Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH,MH, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, Kasi Propam Erizal.(Yd)

Respon (72)

  1. Selamat polres langsa telah menggagalkan peredaraan barang haram semoga pelaku dpt hukuman berat sdh merusak generasi bangsa.
    Bravo polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *