Langsa– Polsek Langsa Timur dari unit Intelkam dan unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres Langsa.
Saat dikonfirmasi kambulolo.com, Jum’at (24/05), Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman, SH,MH membenarkan bahwa Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Langsa Timur mengamankan pelaku pencurian ditempat yang berbeda.
Dijelaskannya, bahwa pelaku RS (20) warga Kota Langsa, ditangkap dengan cara under cover buy (penyamaran) disalah satu warung kopi di jalan Medan-Banda Aceh Gampong Bate Puteh, Kecamatan Langsa Lama pada Selasa 21 Mei 2024 sekira pukul 15.00 wib.
Pelaku RS memiliki dua kasus berbeda, yakni pertama di perumahan dinas Guru SD Negeri Matang Setui Kecamatan Langsa Timur, terjadi pada Kamis 02 Mei 2024 sekira pukul 05.00 wib.
Korbannya Siti Fatimah Dura (33), yang pada saat bangun tidur akan sholat melihat 1 Unit Sepeda Motor BL6165 DT serta 1 unit Laptop merk Asus warna hitam dan 1 unit Hp merk vivo Y71 warna hitam miliknya sudah hilang.
Kemudian, kasus kedua terjadi
di Dusun Makmur, Gampong Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama, pada 03 Mei 2024 sekira pukul 06.00 Wib. Korban Bayu Andi Wijaya (37), saat itu bangun tidur serta langsung ke kamar satunya melihat bahwa jendela kamar telah terbuka akibat di congkel.
Lalu, korban melihat bahwa 1 unit sepeda BMX warna hitam serta 1 unit hp Redmi 13 C warna merah putih dan 1 unit hp Infinix Smart 6 warna hijau sudah tidak ada lagi (hilang).
“Setelah menerima laporan, personil melakukan penyelidikan dan diketahui pada Selasa 21 Mei 2024, dari market place facebook bahwa untuk barang 1 unit Handphone Infinix smart warna Hitam dengan ciri- ciri yang sama disebutkan pelapor dijual korban.
Sehingga anggota unit res intel pun melakukan under cover sebagai pembeli HP dan terjadi transaksi tersebut sekira pukul 15.00 wib di sebuah warung di Jalan Medan – Banda Aceh Gampong Batee Puteh Kec. Langsa Lama.
Setelah bertemu dan melihat HP tersebut ternyata benar HP tersebut barang hasil pencurian yamg dilaporkan, lalu pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Langsa Timur.
“Dari hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa ia melakukan pencurian dibeberapa lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polsek Langsa Timur”, sebut Kapolsek.
Dalam operasi pengungkapan pencurian itu, Polisi berhasil menyita barang bukti di dua tempat diantaranya 1 sepeda motor BL 6165 DT, 1 Laptop Asus warna hitam,1 Hp merk vivo Y71 warna Hitam,1 hp Redmi 13 C warna merah putih dan 1 unit hp Infinix Smart 6 warna hijau.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Langsa Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan kepada tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara”, pungkasnya. (**).