KUALASIMPANG – Bukannya membantu mewujudkan impian masa depan anak gadisnya, pria berinisial U (41) di Aceh Tamiang justru memberikan rasa trauma yang begitu dalam sang anak.
Alhasil, pria bejat ini pun diciduk polisi dan terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama.
U yang selama ini menetap di salah satu desa di Aceh Tamiang diciduk polisi dari rumah orangtuanya pada Sabtu (20/4/2024) malam.
Sejak lima hari lalu, dia menjadikan rumah tersebut sebagai tempat persembunyian, setelah tindakan cabulnya terungkap.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis mengungkapkan, penangkapan ini merupakan reaksi cepat pihaknya atas laporan LP/B/50/IV/2024/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tanggal 15 April 2024.
Laporan itu dilakukan istri pelaku sendiri atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak mereka.
“Tersangka ditangkap atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak mereka sendiri, korban masih di bawah umur,” kata Yanis, Minggu (21/4/2024).
Dijelaskan Kapolres, kasus ini terungkap atas pengakuan dari korban terhadap ibunya. Aduan ini kemudian dilaporkan ke perangkat kampung, hingga kemudian diteruskan ke Satreskrim Polres Aceh Tamiang.
Sejauh ini, tersangka dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Pemeriksaan kasus ini masih dikembangkan, mengenai motif dan lainnya masih dikembangkan oleh penyidik,” ucap Yanis.
Masyarakat berharap kasus ini diusut tuntas agar tersangka bisa dijerat hukuman maksimal.
Apa pun alasannya, tindakan tersangka terhadap putrinya tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan hukum agama.
Sumber : Serambinews