BIREUEN– Sebanyak 234 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Bireuen, Rabu (10/4/2024) peroleh remisi (pengurangan masa hukuman) khusus. Remisi khusus diberikan bagi WBP beragama Islam pada perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024.
Humas Lapas Bireuen Irwan Sukmana kepada Serambinews.com mengatakan, prosesi pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri bertempat di Halaman Blok Hunian Lapas yang dibacakan langsung oleh Kalapas Abas Ruchandar dan dihadiri juga pejabat struktural Lapas Bireuen.
Remisi Khusus ini diberikan kepada warga binaan yang beragama muslim yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun rincian remisi khusus I pada Lapas Kelas IIB Bireuen bervariasi, sebanyak 52 WBP mendapatkan remisi selama 15 hari, kemudian 163 WBP mendapatkan remisi selama 1 bulan, dan 18 WBP mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari serta 1 WBP mendapatkan remisi 2 bulan.
Saat pemberian remisi, Kalapas Bireuen membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang berpesan kepada seluruh warga binaan antara lain agar WBP konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan tata tertib di Lapas/Rutan.
Sumber : Serambi