Nanggroe

Akhir Juli Tahun 2024 Catin Wajib Ikut Bimwin

1852
×

Akhir Juli Tahun 2024 Catin Wajib Ikut Bimwin

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh– Akhir Juli tahun 2024 seluruh calon pengantin (Catin) diwajibkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.

Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran No. 2 Tahun 2024 dari Dirjen Bimas Islam tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Agus Suryo Suripto, Senin (01/04) menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024.

“Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk mensosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” katanya.

Kementerian Agama Republik Indonesia pada Sabtu, 30 Maret 2024, setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin harus mengikuti Bimwin sebelum dapat mencetak buku nikah.

Suryo percaya bahwa aturan ini sangat penting untuk kelangsungan hidup keluarga di Indonesia. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban. Kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” pungkasnya. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *