Langsa– Sat Reskrim Polres Langsa berhasil menyelesaikan kasus dugaan pencurian dengan dilaksanakan mediasi atau restoratif justice di aula ruang RJ Polres Langsa, Minggu (24/03).
Dugaan pencurian itu terjadi pada 09 Maret 2024 sekira pukul 00.30 wib di Dusun Samudera desa Asam Peutik Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.sos., S.H. M.Si mengatakan salah satu dasar hukum penyelesaian permasalahan ini sesuai peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ).
Adapun langkah-langkah penyelesaiannya dimana tiga orang terlapor telah meminta maaf kepada pelapor atas terjadinya dugaan tindak pidana Pencurian yang di lakukan terlapor terhadap pelapor.
Terlapor telah mengembalikan seluruh Barang-barang yang telah di curi oleh terlapor berupa 4 batang besi rotan panjang Ukuran 10 mm, 2 Kloset WC duduk, 1 gunting besi, dan 3 bungkusan plastik yang berisikan 3 kunci besar, 1 tarikan pintu samping, 1 kunci buka dua samping, 2 pasang tarikan pintu buka besar, 2 kunci buka dua, 1 pasang grendel anjang, dan 3 engsel pintu milik pelapor.
Dalam permasalahan ini terlapor menyesali atas pencurian yang telah dilakukan olehnya, dan ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi baik terhadap pelapor maupun orang lainnya.
Kemudian, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dengan menandatangani surat perjanjian, dimana pelapor tidak akan menuntut terlapor secara hukum dan akhirnya pelapor memaafkan terlapor.
Dalam mediasi tersebut turut hadir KBO Sat Reskrim Ipda Sugiarto, Anggota Pidum Aipda Irwansyah, SE,MH, Pelapor Rustami, ayah kandung terlapor I Nazaruddin, kakak kandung terlapor II Fenisucahya, ibu kandung terlapor III Fitri Wahyuni, Kepala Dusun Samudera Rahmadhani, dan Kepala Dusun Makmur Muhammad Faisal. (Yd).