Ekonomi

Perbedaan Besaran THR dan Gaji ke-13

153
×

Perbedaan Besaran THR dan Gaji ke-13

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas (gaji ke-13) untuk ASN. Apa perbedaan THR dengan Gaji ke-13.

Perlu diketahui, dalam peraturan tersebut, Presiden Jokowi menegaskan bahwa THR untuk para ASN akan cair selambat-lambatnya H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri. THR ini akan diberikan secara penuh 100% sesuai dengan besaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya.

THR maupun gaji ke-13 merupakan bonus tambahan yang diberikan oleh negara kepada para PNS di luar gaji bulanan. Meski begitu, terdapat perbedaan yang cukup signifikan di antara keduanya.

Ini perbedaan THR dan gaji ke-13 dilihat dari kinerja, lamanya bekerjanya serta pencairannya. THR adalah bonus yang diberikan pemerintah kepada para PNS sebagai pengganti karena tidak ada kenaikan gaji yang terjadi.

Bonus ini diberikan secara khusus setiap kali mendekati hari raya keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri.

Besaran THR biasanya juga bergantung pada instansi masing-masing. Besarannya berbeda untuk instansi pemerintah pusat dan juga daerah. Adapun untuk komponen yang masuk ke dalam THR adalah gaji pokok dan juga tunjangan yang melekat.

Pada tahun ini THR untuk PNS selain gaji pokok dan tunjangan yang melekat, besarannya juga ditambah dengan tunjangan kinerja.

Sedangkan gaji ke-13 untuk PNS biasanya diberikan sekitar bulan Juli-Agustus saat menjelang tahun ajaran baru pendidikan. Hal ini karena tujuan bonus ini adalah sebagai bentuk apresiasi negara terhadap para PNS sekaligus membantu membiayai putra putri dari PNS.

Mengenai komponennya juga berbeda. Gaji ke-13 biasanya tersusun atas gaji atau pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Sumber : Okezone.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *