Headline

Warkop Buka Saat Tarawih Ramadhan 1445 H Akan Dicabut Izin Usahanya

198
×

Warkop Buka Saat Tarawih Ramadhan 1445 H Akan Dicabut Izin Usahanya

Sebarkan artikel ini

Lhokseumawe– Bila tetap buka saat shalat tarawih ramadhan 1445 H cafe, warung kopi atau sejenisnya maka pemerintah Kota Lhokseumawe akan mencabut izin usahanya.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe T Adnan, dimana pemilik warung dan cafe yang tetap membuka usaha saat warga shalat tarawih akan dicabut izin usahanya. Sabtu (16/03)

Ditegaskannya, hal tersebut juga telah melanggar seruan bersama Forkopimda Lhokseumawe nomor 157/2024 terkait jam operasi warung dan cafe selama Ramadhan.

“Bagi pemilik cafe jika kedepannya masih bandel beroperasi pada jam shalat tarawih, kita katakan bahwa akan kita cabut izin operasionalnya,” katanya.

T Adnan bersama Wakapolres Kota Lhokseumawe Dedy Darwinsyah, Pabung Kodim 0103/AUT Mayor Inf Jailani telah melakukan razia gabungan perdana Ramadhan pada Jumat (15/3) malam.

Hasilnya, mereka menciduk belasan pemuda yang nongkrong pada waktu warga sedang menunaikan ibadah shalat tarawih. Sekda dengan tegas menegur dan memperingati pemuda yang terjaring razia, serta akan mengambil tindakan pembinaan.

“Bagi yang terciduk, diberikan peringatan dan teguran keras,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, bagi remaja yang masih melanggar secara berulang dan keterlaluan, maka akan dilakukan pembinaan melalui pesantren, lembaga tarbiyah atau dayah selama beberapa pekan.

Menurut T Adnan, razia gabungan dilakukan untuk menjaga ketertiban dan menghormati pelaksanaan ibadah shalat tarawih selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Razia tersebut dilakukan bersama unsur TNI, Polri dan Satpol PP dan WH di sejumlah warung kopi dan cafe di seputar Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

T Adnan berharap bagi masyarakat dan pemuda yang terjaring dalam razia dapat menjadikannya sebagai jera, sekaligus edukasi bagi seluruh elemen masyarakat yang lain.

Dalam razia gabungan tersebut, polisi juga telah menyita sepeda motor tidak memenuhi standar yang memiliki knalpot yang berpotensi menimbulkan kebisingan.

“Tindakan ini dilakukan untuk mengoptimalkan kenyamanan bagi jamaah shalat di setiap mesjid dan mushala,” ujarnya. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *