KriminalTNI Polri

Residivis Kasus Narkoba Kembali Diringkus Sat Resnarkoba Polres Langsa

4151
×

Residivis Kasus Narkoba Kembali Diringkus Sat Resnarkoba Polres Langsa

Sebarkan artikel ini

Langsa– Seorang residivis kasus narkoba DP (34), warga Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro kembali diringkus Sat Resnarkoba Polres Langsa karena menjual sabu dirumahnya.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH, MH, Sabtu (09/03), penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa disebuah rumah di Desa Lengkong ada transaksi jual beli sabu yang telah meresahkan masyarakat.

Lanjutnya, dari informasi itu pada Senin (26/02), sekira pukul 17.00 wib polisi melakukan penggerebekan dirumah tersebut, dan diamankan DP yang merupakan residivis kasus sabu.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dirumahnya, didapti sabu disimpan pelaku pada tempat tidurnya sabu seberat 1,24 gram dan diakui barang haram itu miliknya. Lalu polisi juga menyita handphone milik pelaku sebagai alat komunikasi pelaku.

“Pelaku merupakan residivis tahun 2022 yang pernah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Lapas Kelas II B Langsa. Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut”, kata Kasat Resnarkoba Polres Langsa. (**)

Respon (22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *