Kriminal

Kurir Ganja Asal Aceh Utara Diringkus di Takengon

201
×

Kurir Ganja Asal Aceh Utara Diringkus di Takengon

Sebarkan artikel ini

Takengon – Satres Narkoba Polres Aceh Tengah meringkus kurir ganja berinisial DA (23), warga Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara dan berhasil menyita 25 kg ganja kering siap edar.

Kasat Resnarkoba Iptu Fahrurrazi, Jum’at (08/03) mengatakan, tersangka ditangkap di jalan kampung Kuyun Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah, pada Senin 04 Maret 2024 malam.

Ia menyebutkan dari tangan DA disita barang bukti 25.000 gram ganja kering dan satu unit Mobil Toyota Avanza dan penangkapan itu atas informasi dari masyarakat.

Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyetopan didepan Mapolsek Celala, namun DA tidak mau berhenti dan Polisi melakukan pengejaran. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk saat memasuki jalan Kampung Kuyun Kecamatan setempat.

“Dari hasil penggeledahan mobil ditemukan barang bukti 2 karung ganja kering yang di ikat dengan berat keseluruhan 25 kg”, ujarnya.

Hasil interogasi, pelaku mengambil bahwa barang haram itu diambil dari SP warga Kabupaten Nagan Raya atas perintah MN warga Kabupaten Aceh Utara selaku pemilik barang.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Aceh Tengah guna proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara SP dan MN selaku pemilik orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),”, katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *