Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, resmi mencabut izin usaha PT Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara. Pasalnya hasil pertimbangan, karena mendapatkan predikat tidak sehat.
Pencabutan Izin PT PBR Aceh Utara, berdasarkan keputusan anggota dewan komisioner OJK bernomor KEP-27/D.03/2024 pada Senin, 4 Maret 2024.
Kepala OJK Aceh, Yusri mengatakan pada 30 Maret 2023. Pihaknya menetapkan PT PBR Aceh Utara berstatus pengawasan bank dalam penyehatan.
Selanjutnya pada 24 Januari 2024, OJK kembali menetapkan perusahaan itu, berstatus pengawasan bank dalam resolusi. Dengan pertimbangan, pihaknya sudah memberikan waktu cukup kepada direksi dan pemegang saham pengendali BPR melakukan upaya penyehatan.
Dikatakan Yusri, upaya penyehatan tersebut termasuk, mengatasi permasalahan permodalan. Sebagaimana diatur dalam peraturan OJK nomor 28 tahun 2023, tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank perekonomian rakyat serta BPR Syariah.
“Namun direksi dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan,” katanya.
Yusri menjelaskan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Aceh Utara. LPS juga meminta OJK mencabut izin usaha perusahaan tersebut.
Menindaklanjuti usaha itu, berdasarkan Pasal 19 POJK pihaknya melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara.
Kemudian, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Kami mengimbau kepada nasabah BPR tetap tenang. Karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan berlaku,” imbuhnya.(*)
Sumber : AJNN