Headline

Polres Langsa Berhasil Selesaikan Kasus Video Viral Penganiayaan Secara RJ

3707
×

Polres Langsa Berhasil Selesaikan Kasus Video Viral Penganiayaan Secara RJ

Sebarkan artikel ini

Langsa– Kasus yang penganiayaan yang sempat viral di media sosial dengan pelaku dan korban merupakan siswa tunarungu SLB Terpadu Langsa berhasil diselesaikan oleh Satreskrim Polres Langsa dengan Mediasi secara Restorative Justice (RJ).

Tak kenal lelah, hingga pukul 05.00 wib subuh Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Rahmad, S.sos., S.H. M.Si memimpin langsung proses mediasi didampingi Penyidik Irwansyah, penyidik pembantu Dandi Fernanda, keluarga pelaku, keluarga korban dan penerjemah tunarungu.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Rahmad, S.sos., S.H. M.Si menyampaikan kasus ini akhirnya dapat diselesaikan dengan mediasi secara Restorative Justice (RJ), Selasa (05/03).

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku dan korban merupakan penyandang disabilitas (tunarungu sensorik) dan dapat termasuk katagori orang yg tidak dapat dipertanggung jawabkan pidana padanya karena salah satu sebab pertumbuhan jiwanya cacat sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 dan 2 KUHP dan keduanya tidak di tahan.

Kemudian, dari hasil mediasi kedua belah pihak menyepakati terlapor meminta maaf kepada korban, dan korban setelah terjadinya penganiayaan tersebut sudah sepakat kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan saja (Restorative Justice).

Selanjutnya, pihak terlapor bersedia mengganti rugi biaya pengobatan atas perbuatan terlapor yang mana korban mengalami luka memar di pelipis mata senilai Rp 700.000.

“Pelapor sudah memaafkan terlapor, dan terlapor berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya terhadap pelapor. Kesepakatan ini di tuangkan dalam surat perjanjian damai yang ditandatangani kedua belah pihak tangga 05 Maret 2024”, demikian Kasat Reskrim Polres Langsa.(*)

Respon (272)

  1. Semoga seluruh agt polres langsa semakin dicintai oleh. MasyarakatπŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ‘

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *