HeadlineKriminal

Anak Korban Jadi Tersangka Pembunuhan Warga Sabang di Kajhu

190
×

Anak Korban Jadi Tersangka Pembunuhan Warga Sabang di Kajhu

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh – Polresta Banda Aceh menetapkan CRM (25), sebagai tersangka pembunuhan Evy Marina Amaliawati (53) di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

CRM asal Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Sabang tak lain merupakan anak korban.

“Kita mendapatkan bukti cukup untuk menetapkan anak korban sebagai tersangka pembunuhan ibunya pada Selasa, 2 Januari 2024,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis, 29 Februari 2024.

Ia menjelaskan, pelaku saat ini sedang diperiksa dan ditahan hari ini. Berdasarkan penyelidikan dilakukan kepolisian, motif pembunuhan terjadi lantaran kesal kepada ibunya.

“Berdasarkan keterangan dari pacar, pelaku marah dan kecewa berat kepada ibunya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, kata Fadillah, CRM memiliki kecenderungan memanipulasi keadaan dirinya untuk menghindari tanggung jawab, keras kepala dan menunjukkan sikap impulsif atau bertindak tanpa rencana.

Berdasarkan hal tersebut, sebut Kasat, disimpulkan bahwa CNM cukup relevan diduga kuat mampu melakukan tindak pidana pembunuhan, dengan fakta intern yaitu faktor usia dan psikologi.

Dikatakan Fadillah, dalam kasus pembunuhan tersebut, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dari pengakuan CNM dan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan petugas. Seperti pengakuan adanya sosok datang ke rumah, tapi tidak menemukan kerusakan apapun di rumahnya.

Kemudian, anaknya juga mengaku kepalanya dibenturkan ke tembok oleh perampok. Namun setelah dilakukan visum, tidak ditemukan luka apapun di kepala CRM.

Pihak kepolisian juga menyita alat bukti berupa batu sungai yang digunakan membunuh korban, kalung, anting, daster berlumuran darah, kain darah dan kuku milik pelaku juga korban serta plastik berisikan darah almarhum.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Evy Marina Amaliawati (53), warga asal Sabang ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah di dalam kamar tidurnya.

Korban mengalami luka berat di bagian kepala dan diduga kuat dibunuh oleh seseorang dengan menggunakan sebuah batu yang ditemukan di kamar korban.

Anak korban selama tiga tahun terakhir menetap sementara di Gampong Kajhu, karena sedang kuliah di salah satu universitas di Banda Aceh.

“Korban dan suami tidak bekerja disini (di Kajhu), namun mereka bergantian ke rumah itu untuk melihat anaknya (Cut Nur Marlia), karena sejak setahun lalu kuliah,” kata Fadillah.

Sumber: AJNN.net

Foto: AJNN/ Tati Firdiyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *