PHP_INJECT_OK Tersangka Archives - KAMBULOLO.com https://kambulolo.com/tag/tersangka/ Media Informasi Update Mon, 18 Mar 2024 08:31:49 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.2 https://kambulolo.com/wp-content/uploads/2024/02/cropped-cropped-IMG-20240222-WA0100-32x32.jpg Tersangka Archives - KAMBULOLO.com https://kambulolo.com/tag/tersangka/ 32 32 Polres Langsa Tetapkan Tiga Warga Bangladesh Sebagai Tersangka Kasus Perdagangan Manusia https://kambulolo.com/2024/03/18/polres-langsa-tetapkan-tiga-warga-bangladesh-sebagai-tersangka-kasus-perdagangan-manusia/ https://kambulolo.com/2024/03/18/polres-langsa-tetapkan-tiga-warga-bangladesh-sebagai-tersangka-kasus-perdagangan-manusia/#comments Mon, 18 Mar 2024 08:31:49 +0000 https://kambulolo.com/?p=1662 Langsa – Polres Langsa menetapkan tiga warga Bangladesh...

The post Polres Langsa Tetapkan Tiga Warga Bangladesh Sebagai Tersangka Kasus Perdagangan Manusia appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
Langsa – Polres Langsa menetapkan tiga warga Bangladesh sebagai tersangka dalam kasus penyuludupan imigran gelap ke Indonesia.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni, MH (49) sebagai kapten kapal, warga Cox’s Bazar Bangladesh, MS (27), ABK kapal warga Tex Naf Bangladesh dan AT (46), juru masak, warga Layda Regster Camp Block C Bangladeshh / Inndin, Moungdaw, Myanmar.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Reksim, Iptu Rachmad, saat menggelar konferensi pers, Senin, 18 Maret 2024.

Kapolres menjelaskan, kasus penyuludupan manusia ini terungkap berawal saat masuknya 137 warga etnis Rohingya dengan menumpangi satu unit kapal, pada Kamis, 1 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, ke wilayah perairan Indonesia tepatnya di pesisir pantai Gampong Kuala Parek, Kecamatab Sungai Raya, Aceh Timur.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan awal bahwa para penumpang kapal yang berasal dari etnis Rohingya tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin resmi. Mereka, berangkat dari Bangladesh menuju ke Indonesia pada Desember 2023.

Dimana, setiap penumpang atau warga Rohingya diharuskan membayar tiket kepada agen sejumlah 100.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 14 juta. Setelah membayar tiket tersebut para penumpang akan dikumpulkan di pinggir pantai Tex Naf, lalu diangkut menggunakan kapal kecil untuk dibawa ke tengah laut dan kemudian dipindahkan ke kapal besar yang sudah disediakan sebelumnya.

Selanjutnya, di kapal tersebut telah menunggu tersangka, MH yang bertugas sebagai nahkoda/kapten kapal. Dimama, MH diminta oleh agen berinisial AS untuk membawa para penumpang tersebut ke Indonesia.

“Sebagai imbalannya, MH diberikan upah sebesar 100.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 14 juta,” terang Kapolres.

Sementara, untuk semua kebutuhan di perjalanan sudah disediakan oleh AS, mulai dari kapal, minyak/BBM, hingga kebutuhan lain seperti ABK dan makanan selama pelayaran.

Lanjut Kapolres, tersangka MS yang bertugas sebagai teknisi mesin, diminta oleh AS dan NY untuk membantu kapten kapal apabila di dalam pelayaran dari Bangladesh menuju Indonesia mengalami kendala/hambatan terutama dibagian mesin kapal dengan upah sebesar 50.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 7 juta.

Untuk tersangka AT bertugas sebagai juru masak di kapal guna menyediakan makanan kepada seluruh penumpang kapal selama pelayaran dari Bangladesh menuju Indonesia, dengan upah atau gaji sebesar 50.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 7 juta.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, bahwa etnis Rohingnya tersebut sengaja pergi dari Bangladesh melalui jalur tidak resmi tanpa izin (melalui jalur tikus di negara Bangladesh) menuju ke Indonesia,” kata Kapolres lagi.

Sambung Kapolres, untuk agen saat ini belum berhasil dilakukan penangkapan, disebabkan AS berada di Bangladesh.

“Saat ini ketiga tersangka MH, MS dan AT ditahan di Rutan Polres Langsa. Ketiganya dikenakan, Pasal 120 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(*)

The post Polres Langsa Tetapkan Tiga Warga Bangladesh Sebagai Tersangka Kasus Perdagangan Manusia appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
https://kambulolo.com/2024/03/18/polres-langsa-tetapkan-tiga-warga-bangladesh-sebagai-tersangka-kasus-perdagangan-manusia/feed/ 1
Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Lambaro https://kambulolo.com/2024/03/02/tersangka-korupsi-beasiswa-aceh-dipindahkan-dari-lapas-cipinang-ke-lambaro/ https://kambulolo.com/2024/03/02/tersangka-korupsi-beasiswa-aceh-dipindahkan-dari-lapas-cipinang-ke-lambaro/#respond Sat, 02 Mar 2024 10:43:36 +0000 https://kambulolo.com/?p=980 BANDA ACEH – Kepolisian Daerah Aceh memindahkan DS...

The post Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Lambaro appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
BANDA ACEH – Kepolisian Daerah Aceh memindahkan DS dari Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta ke Lapas Kelas II A Lambaro. DS merupakan tersangka korupsi Beasiswa Aceh tahun anggaran 2017.

“Benar, DS ini telah kita jemput untuk dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa,” kata Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi, Jumat, 1 Maret 2024.

Dia menjelaskan, DS dipindahkan ke Lapas Kelas II A Lambaro untuk dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa.

Pemindahan tersebut juga dilakukan usai penyidik berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan Kalapas Cipinang.

Selain itu, sambung Mahliadi, pihaknya juga menahan SH, yang merupakan koordinator lapangan atau korlap dari tersangka DS. SH ditahan di rutan Mapolda Aceh terhitung Kamis, 29 Februari 2024.

“Yang bersangkutan juga dalam proses tahap II,” katanya. Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga saat ini masih terus bekerja keras untuk merampungkan penanganan perkara korupsi dana pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis, serta S3 dalam negeri dan S1, S2, S3 luar negeri.

Dana pendidikan atau beasiswa tersebut dianggarkan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 dengan total anggaran Rp 22.317.060.000.

Sumber: AJNN.net
Foto: Polda Aceh

The post Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Lambaro appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
https://kambulolo.com/2024/03/02/tersangka-korupsi-beasiswa-aceh-dipindahkan-dari-lapas-cipinang-ke-lambaro/feed/ 0