PHP_INJECT_OK
The post Polres Langsa Amankan 58.850 Gram Ganja, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Ancaman Narkoba appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H.,menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Lanjutnya, Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Langsa, Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, di bawah pimpinan AKP Mulyadi, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan. Setelah informasi dipastikan, petugas berhasil menggerebek seorang pria bernama Sukri Bin Ucak (38) di sebuah pondok di Gampong Kuala Langsa, Langsa Barat, pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 60 paket besar ganja dengan berat total 58.850 gram di dalam mobil Toyota Avanza hitam milik tersangka. Selain ganja, turut diamankan barang bukti lain berupa Dua karung goni berwarna hijau, Satu unit HP Vivo dan satu unit HP Nokia, Uang tunai Rp. 500.000, Satu unit mobil Toyota Avanza hitam, No. Pol. BK 1369 VAA, Satu pucuk senjata api rakitan dan 10 butir amunisi.
Tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari rekannya berinisial AI (DPO) di Kabupaten Gayo Lues, yang rencananya akan dijual di Kota Langsa.
Kapolres Langsa menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan pencapaian penting dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. “Satu gram narkotika bisa digunakan oleh satu orang, jadi dengan 58.850 gram ganja yang berhasil diamankan, kita telah menyelamatkan 58.850 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Konferensi pers yang berakhir pukul 10.45 WIB ini berlangsung dengan aman dan lancar, menunjukkan komitmen Polres Langsa dalam memerangi peredaran narkotika demi menjaga masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.(*)
The post Polres Langsa Amankan 58.850 Gram Ganja, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Ancaman Narkoba appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Barang Bukti Langka: Sat Resnarkoba Polres Langsa Serahkan 1.014 Gram Kokain di Bareskrim Polri appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dalam pemberantasan narkotika, termasuk Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, Dirresnarkoba Polda Aceh KBP Shobarmen, S.I.K., serta perwakilan dari BNN, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya. Tak hanya sekadar penyerahan, konferensi pers ini memperlihatkan komitmen kuat Polri dalam menindak tegas perdagangan kokain, jenis narkotika yang selama ini jarang ditemukan di Indonesia.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, S.H., M.H., Senin (4/11) menyatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil kerja keras dari personel Sat Resnarkoba Polres Langsa. “Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Langsa dalam memberantas narkotika, khususnya kokain yang sangat jarang ditemukan. Kami siap berkolaborasi lebih jauh dengan Bareskrim Polri dalam menjaga Aceh bebas dari narkoba,” ujar AKP Mulyadi.
Dengan berakhirnya acara pada pukul 15.30 WIB, barang bukti kokain segera dikembalikan kepada pihak Polres Langsa untuk proses hukum lanjutan. Kegiatan berlangsung lancar, tanpa hambatan, mencerminkan koordinasi yang solid antara Polda Aceh, Bareskrim Polri, dan instansi lain yang hadir.
Upaya pemberantasan narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa ini diharapkan dapat menjadi inspirasi dan sinergi yang lebih kuat dalam penanganan kasus narkoba. Kokain yang sebelumnya belum pernah ditemukan di Aceh ini menjadi tanda bahaya yang memerlukan perhatian dan ketegasan aparat dalam penanganan selanjutnya.(*)
The post Barang Bukti Langka: Sat Resnarkoba Polres Langsa Serahkan 1.014 Gram Kokain di Bareskrim Polri appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Peredaran 250 Kg Ganja appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya S.H., S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Iptu Yose Rizaldi, S.H menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues akan ada pengangkutan narkotika jenis ganja.
“Mendapat informasi tersebut personel Satresnarkoba langsung menindaklanjuti dengan cara berpatroli di jalan tersebut,” kata Iptu Yose.
Sekitar pukul 17.30 WIB, personel Satresnarkoba melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan, lalu personel Satresnarkoba langsung mengamankan pelaku yang mengaku bernama SL, yang tidak jauh dari tempat pelaku diamankan. Hasilnya, petugas menemukan sembilan karung goni warna putih berisikan 250 kilogram bal narkotika jenis ganja yang disembunyikan di pinggir jurang dengan ditutup menggunakan dedaunan.
Setelah itu, Personel Satresnarkoba langsung mengintrogasi singkat SL. “SL mengakui bahwa ia mendapat upah untuk mengawasi orang yang melintas atau sebagai pemberi kabar jika situasi aman untuk melancarkan peredaran narkotika jenis ganja tersebut,” jelas Iptu Yose Rizaldi.
Kemudian personel Satresnarkoba membawa pelaku bersama barang bukti kekantor Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
Terhadap dugaan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut, ujar Kasatresnarkoba, ia dapat disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: modusaceh.co
The post Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Peredaran 250 Kg Ganja appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>