PHP_INJECT_OK
The post Sabu Dikubur di Kandang Bebek, Dua Kurir Dibekuk Polisi appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Langsa menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika dalam jumlah besar di Kota Langsa. Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa sabu tersebut akan diambil di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP Mulyadi, S.H., M.H. kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ke Dusun Blang, Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Di lokasi, petugas melihat dua pria mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan.
“Kedua tersangka yang diamankan adalah Hi dan BAM. Saat digeledah, ditemukan sabu yang disembunyikan di berbagai tempat,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang ditemukan antara lain:
Empat paket besar sabu di dalam plastik bening dan satu bungkus teh hijau di bagasi sepeda motor tersangka, Satu paket besar sabu di sebuah gubuk di areal tambak, Dua paket besar sabu di lemari kamar rumah tersangka HI, Dua paket besar sabu yang dibungkus lakban kuning dan dikubur dalam tanah di kandang bebek rumah HI.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Aceh Timur untuk diedarkan di Kota Langsa dengan harga sekitar Rp 250 juta. Hingga kini, polisi masih memburu pemasok utama.
Modus Operandi dan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka diduga bertindak sebagai kurir narkoba lintas daerah. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
“Dari perhitungan asumsi penggunaan sabu, kami telah menyelamatkan 11.336 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Andy Rahmansyah.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, Kasi Humas Polres Langsa IPTU Tri Mulyono, serta sejumlah pejabat kepolisian lainnya dan wartawan dari berbagai media.
Polres Langsa menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya guna melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.(*)
The post Sabu Dikubur di Kandang Bebek, Dua Kurir Dibekuk Polisi appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Polres Langsa Bongkar Peredaran Narkoba Dalam Jumlah Besar, Sabu Seberat 2.101 gram Diamankan appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK ,SH,MH, yang didampingi kasat Resnarkoba AKP Mulyadi,SH,MH saat temu pers Rabu (20/03), informasi didapat dari masyarakat pada Minggu 17 Maret 2024 sekira pukul 12.00 wib bahwa akan ada transaksi jual beli sabu di Kota Langsa dalam jumlah besar.
Dijelaskannya, bahwa sabu itu berasal dari Kabupaten Aceh Timur yang akan di edarkan di Langsa, lalu Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap orang itu di wilayah hukum polres Langsa Polres Langsa, akan tetapi tidak ditemukan.
Selanjutnya, melakukan pencarian di Kabupaten Aceh Timur, sekira pukul 18.00 WIB tepatnya di pekarangan sebuah Mesjid di Desa Kemuning Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur terlihat dua orang laki-laki yang diduga sebagai Target Operasi.
Lantas, dua pria tersebut digeleda badan dan honda Scoopy yang dikendarainya, saat itu ditemukan dalam jok sepeda motor 2 paket besar sabu
“Kita berhasil amankan pelaku M (32), warga Desa Blang Kuta, Kec. Peudawa Kab. Aceh Timur dan A (43), warga Desa Panton Rayeuk Kec. Banda Alam Kab. Aceh Timur serta 2 paket sabu besar seberat 2.101 gram, 1 plastik hitam, 2 handphone dan sepeda motor Scoopy warna abu-abu Nomor polisi BL 5948 DBH”, katanya.
Dijelaskannya, ada pelaku lainya yakni RD yang menjual sabu tersebut kepada kedua pelaku, namun saat ini belum di ketahui keberadaannya dan RD masuk dalam DPO.
“Dengan berhasilnya kita amankan sabu seberat 2.101 gram, maka kita berhasil menyelamatkan 16.808 jiwa dengan perkiraan 1 gram sabu = 8 orang pemakai, dan 2.101 gram X 8= 16.808 jiwa”, urainya.
Kemudian, untuk pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(Yd)
The post Polres Langsa Bongkar Peredaran Narkoba Dalam Jumlah Besar, Sabu Seberat 2.101 gram Diamankan appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>