PHP_INJECT_OK Pria Archives - KAMBULOLO.com https://kambulolo.com/tag/pria/ Media Informasi Update Sun, 22 Jun 2025 02:04:21 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.2 https://kambulolo.com/wp-content/uploads/2024/02/cropped-cropped-IMG-20240222-WA0100-32x32.jpg Pria Archives - KAMBULOLO.com https://kambulolo.com/tag/pria/ 32 32 Dua Pelaku Hubungan Sesama Jenis di Taman Sari Ditahan Jaksa https://kambulolo.com/2025/06/22/dua-pelaku-hubungan-sesama-jenis-di-taman-sari-ditahan-jaksa/ https://kambulolo.com/2025/06/22/dua-pelaku-hubungan-sesama-jenis-di-taman-sari-ditahan-jaksa/#respond Sun, 22 Jun 2025 02:04:21 +0000 https://kambulolo.com/?p=7697 Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh...

The post Dua Pelaku Hubungan Sesama Jenis di Taman Sari Ditahan Jaksa appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan dua tersangka kasus jarimah liwath/gay (hubungan sesama jenis) yaitu QH dan RA yang sebelumnya diamankan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) setempat pada (17/4/2025) lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi mengatakan penahan dilakukan usai pihaknya menerima pelimpahan tersangka kemarin.

“Benar, kemarin telah dilakukan pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti dari penyidik WH ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh,” ujar Kadafi kepada Bithe.co, Kamis (19/6/2025).

Setelah pelimpahan, JPU langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas 1A untuk proses peradilan selanjutnya.

Kedua tersangka diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 63 ayat (1) yang mengatur ketentuan pidana terhadap pelaku liwath.

Dalam proses pelimpahan tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti milik kedua terdakwa.

Sumber: bithe.co

The post Dua Pelaku Hubungan Sesama Jenis di Taman Sari Ditahan Jaksa appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
https://kambulolo.com/2025/06/22/dua-pelaku-hubungan-sesama-jenis-di-taman-sari-ditahan-jaksa/feed/ 0
Bermesraan di Rumah Kos dan Tempat Terbuka, Dua Pasangan Dihukum 17 Kali Cambukan https://kambulolo.com/2024/04/26/bermesraan-di-rumah-kos-dan-tempat-terbuka-dua-pasangan-dihukum-17-kali-cambukan/ https://kambulolo.com/2024/04/26/bermesraan-di-rumah-kos-dan-tempat-terbuka-dua-pasangan-dihukum-17-kali-cambukan/#respond Fri, 26 Apr 2024 07:52:42 +0000 https://kambulolo.com/?p=2709 BANDA ACEH – Akibat bermesraan dengan orang yang...

The post Bermesraan di Rumah Kos dan Tempat Terbuka, Dua Pasangan Dihukum 17 Kali Cambukan appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
BANDA ACEH – Akibat bermesraan dengan orang yang bukan muhrimnya, dua pasangan divonis terbukti melakukan perbuatan ikhtilat dan dihukum cambuk sebanyak 17 kali di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (25/4/2024).

Kedua pasangan tersebut adalah AD, JA, HE, dan R, di mana masing-masing dihukum 17 kali cambukan oleh algojo.

Kedua pasangan itu diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh pada dua lokasi berbeda, tepatnya di Kecamatan Kuta Alam dan Syiah Kuala.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Roslina mengatakan, untuk di Syiah Kuala, dua pelaku pelanggar syariat Islam itu diamankan pada salah satu rumah kos di salah satu desa di kecamatan tersebut.

“Saat diamankan, mereka sedang bermesraan. Dan satu lagi diamankan di tempat terbuka,” terangnya.

“Dua di antara empat orang yang diamankan itu, sudah berkeluarga,” kata Roslina kepada wartawan.

Diterangkan Roslina, keempat terpidana itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Kita memfasilitasi eksekusi hukuman cambuk oleh kejaksaan, ada dua pasangan yang dicambuk hari ini,” pungkasnya.

Sumber: Serambi Indonesia

Foto: Dok. Retno

The post Bermesraan di Rumah Kos dan Tempat Terbuka, Dua Pasangan Dihukum 17 Kali Cambukan appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
https://kambulolo.com/2024/04/26/bermesraan-di-rumah-kos-dan-tempat-terbuka-dua-pasangan-dihukum-17-kali-cambukan/feed/ 0