PHP_INJECT_OK
The post Pemberantasan Kejahatan Jalanan dan Premanisme, Satreskrim Polres Langsa Ungkap Sindikat Curanmor, Empat Tersangka Diamankan appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, S.I.K., MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari Polsek Langsa Barat mengenai penangkapan seorang tersangka, M.Y., yang diduga kuat akan melakukan pencurian.
Menurut keterangan yang didapat dari M.Y. setelah dilakukan interogasi, dia bersama rekannya, F.R., telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di daerah Sigli. F.R., yang bekerja di sebuah doorsmeer, mengambil sepeda motor milik pelanggan tanpa izin, dan kemudian menjualnya dengan bantuan M.Y..
Setelah memperoleh informasi tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Langsa melakukan pengembangan dan berhasil menangkap F.R. di rumahnya pada pukul 13.30 WIB. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sepeda motor tersebut dijual kepada M.T., seorang warga Sungai Pauh. M.T., pada gilirannya, menjual sepeda motor curian itu kepada F.I., yang diketahui adalah penadah barang hasil kejahatan.
Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah F.R. (42), wiraswasta, Desa Alur Dua, Bakaran Batee, Langsa Baro, M.Y. (38), wiraswasta, Desa Sungai Pauh Induk, Langsa Kota, M.T. (35), wiraswasta, Desa Sungai Pauh Induk, Langsa Kota dan F.I. (39), wiraswasta, Desa Tualang Teungoh, Langsa Kota, yang berperan sebagai penadah sepeda motor curian.
Satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty ISS Deluxe BL 3655 PBM tahun 2024, berwarna hitam, yang dicuri dalam kasus ini, berhasil diamankan sebagai barang bukti. Sepeda motor tersebut ditemukan di rumah F.I..
Dalam langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan menyerahkan para pelaku serta barang bukti kepada Unit Resmob Satreskrim Polres Pidie untuk penyelidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut berupa pembuatan berita acara penyerahan pelaku dan barang bukti juga sudah disiapkan.
Kapolres Langsa mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan lancar dan sukses, serta berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Langsa.
Dengan pengungkapan ini, Polres Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.(*)
The post Pemberantasan Kejahatan Jalanan dan Premanisme, Satreskrim Polres Langsa Ungkap Sindikat Curanmor, Empat Tersangka Diamankan appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Komplotan Pencuri AC dan Mesin Air Beraksi di Griya Atlanta appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>T. Anwar, salah satu korban, mengaku kehilangan tiga unit AC yang baru dibeli seminggu sebelumnya. “Kompresornya diambil begitu saja. Ini bukan pertama kali kejadian seperti ini,” kata Anwar, Rabu (19/2/2025).
Sebelumnya, pencurian serupa terjadi pada 2024. Saat itu, dua unit kompresor AC milik pegawai Kejati dan satu unit milik pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Bireuen raib digondol maling.
Tak berhenti di situ, tiga unit meteran air PDAM juga hilang dalam rentang dua minggu kemudian. Salah satu korban adalah pejabat Rektorat Unsyiah dan anggota TNI aktif di Kodam.
Pelaku diduga sudah mengincar rumah-rumah yang kosong. Mereka beraksi cepat tanpa menghiraukan kondisi lingkungan sekitar, bahkan saat hujan deras.
Warga kini berharap polisi segera bertindak. “Semoga pihak kepolisian bisa menangkap pelaku agar kami merasa aman,” harap Anwar.(*)
The post Komplotan Pencuri AC dan Mesin Air Beraksi di Griya Atlanta appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Material Rumah di Langsa Barat appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Kapolsek Langsa Barat, IPTU Hufiza Fahmi, Rabu (22/1) mengungkapkan bahwa aksi DS diketahui setelah pelapor, seorang warga Dusun Nelayan, mendapati rumahnya dirusak dan barang-barang berharga raib.
“Pelapor menerima informasi dari saksi bahwa kaca jendela rumahnya pecah. Setelah dicek, ternyata dua unit meteran listrik, lima buah kusen, 40 lembar seng, dan 30 batang kayu ring seng sudah hilang,” ujar IPTU Hufiza pada Rabu (22/1).
Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp40 juta. Tidak ingin membiarkan kasus ini berlarut-larut, Polsek Langsa Barat bergerak cepat mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi pelaku.
“Setelah kami memastikan keberadaan tersangka di rumahnya, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” tambahnya.
DS kini mendekam di sel tahanan Polsek Langsa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan lingkungan dan saling peduli antarwarga. “Kami terus berupaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Laporkan segera jika ada hal-hal mencurigakan di sekitar Anda,” imbau IPTU Hufiza.
Dibalik Angka Kerugian
Selain kerugian material, aksi pencurian ini juga menimbulkan kekhawatiran di tengah warga. Keberhasilan Polsek Langsa Barat menangkap pelaku menjadi bukti komitmen polisi dalam menjaga keamanan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan memanfaatkan sistem pengamanan lingkungan seperti ronda malam untuk mencegah kejahatan serupa.(*)
The post Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Material Rumah di Langsa Barat appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap Polsek Kota Kuala Simpang appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Pelaku awalnya menggunakan modus meminjam sepeda motor milik temannya dengan alasan membeli sesuatu. Namun, setelah ditunggu berjam-jam hingga satu hari penuh, pelaku tak kunjung kembali. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuala Simpang.
Berkat kerja keras kepolisian, pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti sepeda motor CB Verza di Hotel Hawai, Pancur Batu, Sumatera Utara. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Kuala Simpang, Iptu Syafrizal, SH, bersama Kanit Reskrim Aipda Suci Amanda dan tim Unit Reskrim Polsek Kuala Simpang.
Kapolsek Iptu Syafrizal menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting terkait keberadaan pelaku. “Alhamdulillah, pelaku berhasil kita tangkap berkat kerja sama dan informasi yang cepat dari masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang, termasuk kendaraan, kepada orang lain, terutama yang belum terlalu dikenal,” ujar Iptu Syafrizal.
Ia juga menambahkan agar masyarakat tidak segan melaporkan segala bentuk kejahatan kepada pihak kepolisian. “Laporkan segera jika terjadi hal-hal mencurigakan di lingkungan Anda. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” tutup Kapolsek.
Pelaku kini tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(yd)
The post Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap Polsek Kota Kuala Simpang appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Bermula dari Kasus Pencurian, Polisi Ungkap Perdagangan Sabu di Kalangan Anak Muda appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, menyampaikan bahwa polisi awalnya menginvestigasi laporan pencurian barang elektronik berupa portable wireless dan mikrofon. Tak disangka, penyelidikan tersebut membawa petugas kepada AA, yang diketahui menukar barang-barang curian dengan sabu, sebuah fakta mengejutkan yang langsung mengubah arah penyelidikan.

Pertukaran Barang Curian dengan Sabu
AA diduga membeli barang-barang curian tersebut dari seseorang berinisial A, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut pengakuannya, ia membayar barang-barang tersebut dengan uang tunai Rp 20.000 dan sisa pembayaran berupa sabu seharga Rp 80.000. Penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa narkotika tersebut diperoleh AA dari seorang bandar lain berinisial L, yang juga masuk DPO.
Barang Bukti dan Operasi Polisi
Penangkapan AA membuka fakta baru tentang keterlibatan anak muda dalam jaringan narkoba yang meresahkan. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang signifikan: lima paket kecil dan satu paket sedang narkotika jenis sabu, bersama dengan alat-alat pendukung penggunaan narkoba, seperti gunting medis, kaca pirek, dan selang hitam. Semua ini memperkuat dugaan bahwa AA tidak hanya pengguna, tetapi juga menjadi bagian dari rantai distribusi narkotika.
“Pengungkapan ini menunjukkan betapa cepatnya narkotika merambah generasi muda, bahkan mereka yang masih di usia sekolah. Kami tidak akan berhenti di sini, polisi terus memburu dua DPO yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Iptu Hufiza Fahmi.
Tersangka Diburu, Jaringan Dibongkar
Kasus ini membuka mata masyarakat tentang bahaya narkotika yang kian merajalela, khususnya di kalangan anak muda. AA kini telah ditahan di Polsek Langsa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi terus melakukan pengejaran terhadap A dan L yang masih buron. Penyelidikan intensif ini diharapkan mampu mengungkap jaringan lebih luas dan menghentikan peredaran narkoba di wilayah Langsa Barat.
Operasi penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya, meskipun ancaman semakin kompleks dan melibatkan berbagai kalangan masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.(*)
The post Bermula dari Kasus Pencurian, Polisi Ungkap Perdagangan Sabu di Kalangan Anak Muda appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Polres Langsa Berhasil Tangkap Pencuri Handphone di Rumah Kos, Dua Unit Sudah Dijual appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sumasdiono SH, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 20 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Tersangka melakukan aksi pencurian pada Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, mencuri tiga unit handphone bermerk VIVO Y12, VIVO Y91, dan REALME 5i di rumah kos yang berlokasi di Meurandeh Dayah,” jelas Kasat Reskrim.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone VIVO Y12 berwarna biru, sementara dua unit lainnya, VIVO Y91 dan REALME 5i, telah dijual oleh tersangka di Kuala Simpang seharga Rp 400.000.
“Dalam penyelidikan, tersangka ditemukan di Gampong Baru, Dusun Kapten Lidan, Kecamatan Langsa Baro, dan segera diamankan bersama satu unit handphone yang masih tersisa. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengamankan barang bukti lainnya,” tambah AKP Sumasdiono.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian di rumah kos tersebut. Berdasarkan informasi itu, Unit I Pidum Polres Langsa segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)
The post Polres Langsa Berhasil Tangkap Pencuri Handphone di Rumah Kos, Dua Unit Sudah Dijual appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Wanita Honorer Menjadi Korban Pencurian dengan Kekerasan di Aceh Besar appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>NA disekap dan dirampok oleh RM (35), pria yang dikenalnya melalui sebuah aplikasi pertemanan. RM diketahui berasal dari Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Peristiwa naas tersebut terjadi pada Senin (15/7/2024) malam di wilayah Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Rudi Hermawan melalui Kapolsek Indrapuri, Iptu Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika RM mengajak NA untuk bertemu dengan alasan ingin membicarakan peluang kerja.
NA yang baru mengenal RM melalui media sosial setuju untuk bertemu. RM menjemput NA dengan mobil pribadi jenis Toyota Avanza.
Saat melintas di kawasan Jalan Sultan Iskandar Muda, pelaku RM membawa NA menuju kawasan yang lebih sepi di sekitar Gampong Siron.
“Di lokasi tersebut, tiba-tiba RM menghentikan mobil dan seorang pria lain yang tak dikenal masuk ke dalam mobil. Mereka kemudian membekap dan mengikat NA,” jelas Kapolsek.
“Korbannya berusaha berteriak namun tidak bisa karena mulutnya juga dilakban,” tambahnya.
Pelaku dan rekannya kemudian merampas barang-barang milik NA berupa gelang dan kalung emas seberat enam mayam, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan sebuah ponsel.
Setelah mengambil harta benda korban, para pelaku meninggalkan NA di pinggir jalan sekitar Gampong Siron dan melarikan diri.
Warga setempat yang menemukan NA segera membantunya dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. NA kemudian dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Akibat kejadian ini, NA melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib. Berdasarkan penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. RM dan rekannya, AS (38), warga Aceh Besar, berhasil ditangkap di rumah salah satu pelaku di Gampong Geuceu Kayee Jato pada Rabu, 17 Juli 2024.
“Barang-barang yang dicuri dari korban berhasil diamankan, termasuk gelang dan kalung emas, serta uang tunai dan ponsel,” ungkap Kapolsek.
Kasus ini membutuhkan waktu untuk diungkap karena korban mengalami trauma berat dan baru bisa memberikan keterangan beberapa hari setelah kejadian.
Selain itu, Satreskrim Polres Aceh Besar juga bekerja sama dengan Polres Pidie untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam beberapa kasus serupa di wilayah Pidie.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait komplotan ini, dan kedua pelaku saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh,” tutupnya.(*)
The post Wanita Honorer Menjadi Korban Pencurian dengan Kekerasan di Aceh Besar appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Pencuri Dibekuk di Langsa: Barang Bukti Berhasil Diamankan Polisi appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos., S.H., M.Si., Rabu (26/6) mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari respons cepat tim Opsnal Reskrim terhadap informasi yang diterima dari masyarakat.
Penangkapan ini terjadi pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya yang berlokasi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
“Tim segera bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku sedang berada di dalam rumah,” jelas Iptu Rahmad. “Tanpa perlawanan, pelaku berhasil kami ringkus dan langsung kami bawa ke Polres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.”
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A12, warna biru tua, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18, warna hitam bersinar. Barang-barang ini diduga merupakan hasil dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
R.A. kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa sangat berat. Penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan di Polres Langsa untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan R.A. dalam tindak pidana lainnya.
Tidak menutup kemungkinan bahwa R.A. adalah bagian dari jaringan pencurian yang lebih besar di wilayah tersebut.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Langsa dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. “Kami mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat dan akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa pelaku tindak kejahatan mendapat hukuman yang setimpal,” tambah Iptu Rahmad. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kami menegakkan hukum dan menjaga keamanan.”
Dengan keberhasilan operasi ini, Polres Langsa berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga serta menekan angka kriminalitas di wilayah tersebut. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Langsa,” tutup Iptu Rahmad.(*)
The post Pencuri Dibekuk di Langsa: Barang Bukti Berhasil Diamankan Polisi appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Buronan Pencuri Motor di Aceh Utara Ditangkap Saat Menjenguk Teman di Penjara appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>“Dia kita tangkap saat membesuk temannya yang tersandung kasus pencurian pupuk di ruang tahanan Polres,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, kepada wartawan.
Kisah penangkapan Maul dimulai dari rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencuriannya di halaman Masjid Baitul Muntaha, Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktiya Barat. Pencurian yang terjadi pada malam lebaran Idul Adha, Minggu (16/6), itu terekam dengan jelas, termasuk pakaian yang dikenakan pelaku.
“Rekaman aksi pencurian itu kami kantongi. Saat Maul berada di Polres, kami langsung mengenalinya dari pakaian yang sama seperti saat pencurian,” jelas AKP Novrizaldi.
Dalam pemeriksaan, Maul mengaku telah melakukan pencurian di banyak tempat. Polisi pun terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kejahatan lainnya yang melibatkan Maul.
“Pelaku ini spesialis mencuri sepeda motor jenis Honda Supra X 125. Sejauh ini, kami telah mengamankan delapan unit sepeda motor jenis Supra 125 dari tempat tinggal pelaku,” tambah Novrizaldi.
Maul kini mendekam di ruang tahanan Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku kriminal lainnya bahwa hukum akan selalu mengejar mereka, meski mereka merasa aman di tempat yang tak terduga sekalipun.(*)
The post Buronan Pencuri Motor di Aceh Utara Ditangkap Saat Menjenguk Teman di Penjara appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Aksi Pencurian di Langsa Terungkap: Polisi Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad,S.sos.,SH.,M.Si mengatakan, Sabtu (15/6) bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 00.00 WIB.
Saat itu, korban pulang ke rumahnya di Dusun Nelayan Desa Suka Rejo Kec Langsa Timur dan menemukan jejak kaki di dalam rumahnya.Merasa curiga, Korban memeriksa seluruh ruangan dan mendapati sebagian besar isi rumahnya hilang.
Pintu belakang rumah juga ditemukan dalam kondisi rusak dengan kosen tercabut. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 6.000.000. Tidak terima dengan kejadian tersebut, ia melaporkannya ke SPKT Polres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka, M.R. (20), yang tidak memiliki pekerjaan tetap, berhasil diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Langsa setelah mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Blang Seunibong.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu buah kompor gas dan satu buah kuali besar.
Kasus ini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan semua pelaku terlibat mendapat hukuman sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus pencurian di wilayah Langsa dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan lingkungan sekitar.(*)
The post Aksi Pencurian di Langsa Terungkap: Polisi Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>