PHP_INJECT_OK
The post Bea Cukai Langsa Musnahkan Hewan Eksotis, Tanaman Hias, dan Rokok Ilegal appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan karena barang-barang tersebut berisiko tinggi dan mudah rusak.
“Jika tidak segera dimusnahkan, hewan eksotis bisa menjadi sumber penyebaran penyakit seperti PMK, brucelosis, dan rabies. Sementara itu, tanaman hias rentan rusak dan berpotensi membawa hama,” jelas Sulaiman.
Adapun barang yang dimusnahkan meliputi delapan ekor kambing pygmy, 12 ekor meerkat, dan 415 tanaman hias dari berbagai jenis.
Selain itu, di lokasi berbeda, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang juga melakukan pemusnahan terhadap 332.800 batang rokok ilegal yang disita dalam operasi Bea Cukai pada Maret 2024.
“Rokok tanpa pita cukai ini merugikan negara dari sisi pendapatan. Dengan pemusnahan ini, kami menegaskan komitmen dalam menegakkan hukum dan melindungi industri yang taat aturan,” tambah Sulaiman.
Pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur, memastikan barang-barang tersebut tidak bisa digunakan kembali. Bea Cukai menegaskan akan terus melakukan pengawasan untuk menekan peredaran barang ilegal di wilayahnya.
“Ini langkah nyata kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.(*)
The post Bea Cukai Langsa Musnahkan Hewan Eksotis, Tanaman Hias, dan Rokok Ilegal appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal untuk Stabilitas Ekonomi appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda: Kantor Bea Cukai Langsa, Pelabuhan Kuala Langsa, dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi dua buah kapal bekas/rusak berat dengan nilai barang Rp 37.318.000, empat koli pakaian bekas, satu koli celana panjang bekas, satu koli topi bekas, enam koli kosmetik dengan berbagai jenis dan merk, serta 223.324 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merk. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 439.795.180.
Proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, sesuai dengan surat persetujuan yang telah diterbitkan. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan oleh KPPBC TMP C Langsa dari tahun 2020 hingga 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019, pemusnahan dapat dilakukan apabila BMN tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
Keberhasilan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal ini tidak lepas dari dukungan aparat penegak hukum (APH) lainnya, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kolaborasi melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan telah dimaksimalkan oleh Bea Cukai untuk menindak BKC ilegal di Kota Langsa.
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, Selasa (23/7) menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini adalah langkah penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai. “Kami berkomitmen untuk terus menindak barang-barang ilegal dan memastikan bahwa BMN yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan dapat dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Langsa menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran dan tanggung jawab Bea Cukai dalam melindungi negara dan masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.(*)
The post Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal untuk Stabilitas Ekonomi appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Kapolres Langsa Apresiasi Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Tegahan Senilai Rp 3,5 miliar appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>
Barang selundupan luar negeri berupa sepeda motor dan barang bernilai jual tinggi lainnya ini, diperlihatkan dalam pres rilis oleh Bea Cukai Langsa, di Gudang Kantor BC Langsa, Selasa (21/5/2024).
Konferensi pers ini juga dihadiri Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, maupun dari Pemko Langsa, Kodim 0104/Atim, Sub Depom Langsa, AL Pos Langsa, Kantor Pajak, dan lainnya.
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyampaikan, barang selundupan yang disita, diantaranya 9 unit kendaraan bermotor roda dua di antaramya merek Triumph, Kawasaki, Yamaha, dan Honda dalam kondisi bekas.
Lalu, onderdil atau suku cadang kendaraan bermotor, 12 koli onderdil Harley Davidson, 9 koli onderdil kendaraan bermotor lainnya.
Selain sepeda motor, juga disita hewan berupa ekor kura-kura dewasa jenis Indian star, 20 ekor kura-kura albino anakan, dan 11 koli tanaman hias.
Kemudian ada 3 koli kosmetik berbagai jenis dan merek. 1 koli pakaian bekas, teh olahan, 10 koli Cha Tra Mue Brand (Green Tea Mix).
Selanjutnya, 6 koli Cha Tra Mue Brand (Thai Tea Mix), 1 koli kipas leher (Neck Desktop USB Fan), 1 koli grease pelumas tanpa merk, dan 1 koli spare part alat berat.
Sulaiman menjelaskan, operasi gabungan BC Langsa bekerja sama dengan beberapa tim patroli dan satuan tugas lainnya ini berhasil menindak kegiatan impor ilegal, di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, ProvinsiAceh, pada 15 Mei 2024 lalu.
Operasi gabungan ini telah berhasil menyelamatkan penerimaan negara dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat melalui penindakan atas barang-barang ilegal hasil selundupan dengan nilai estimasi sebesar Rp 3,6 miliar.
Operasi ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Tim Patroli Darat Kantor Wilayah DJBC Aceh, Tim Patroli Darat Kantor Bea Cukai Langsa, Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002, Tim Patroli Laut BC 10030, serta Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang.
Semua pihak yang terlibat menunjukkan koordinasi yang luar biasa dalam melaksanakan tugasnya.
Kronologisnya, sebut Sulaiman, pada Rabu, 15 Mei 2024, ketika Tim Gabungan Bea Cukai Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pemasukan barang impor ilegal menggunakan kapal cepat (High Speed Craft atau HSC) ke wilayah Aceh Tamiang.
Informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan analisis dan koordinasi dengan Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002.
Selanjutnya, dibentuk Tim Patroli Laut BC 10030 dan Patroli Darat Gabungan dengan dukungan pengamanan dari Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang.
Pada Hari Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 05.00 WIB saat dilakukan patroli laut di perairan Aceh Tamiang.
Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002 menginformasikan kepada Tim Patroli Laut BC 10030 bahwa terdapat HSC yang melaju kencang memasuki Alur Pantai Kermak.
Tim Patroli Laut BC 10030 melakukan pengejaran dan pencarian ke dalam alur sungai.
Pukul 10.00 WIB, Tim Patroli Laut BC 10030 berhasil menemukan dan melakukan penindakan terhadap HSC tersebut di alur sungai sekitar Desa Bandar Khalifah yang telah ditinggalkan oleh awak kapalnya.
Pada waktu yang bersamaan, Tim Patroli Darat Gabungan yang telah mengidentifikasi lokasi landing spot segera menuju lokasi itu untuk melakukan penindakan.
Tim gabungan berhasil melakukan penindakan sebuah gudang di Desa Bandar Khalifaf, yang berada tidak jauh dari lokasi penindakan HSC.
Gudang itu, jelas Sulaiman, digunakan untuk menimbun berbagai macam barang impor illegal yang telah ditinggalkan oleh pelaku.
“Sejak saat itu barang selundupan diperkirakan Rp 3,5 miliar ini telah kita amankan di Gudang Kantor Bea Cukai Langsa,” paparnya.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH memberikan apresiasi kepada Bea Cukai Langsa atas kerja keras, kerja cerdas, kerja berkualitas dan kerja tuntasnya selama ini,dalam memberantas tindak kejahatan yang ada, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.
Apresiasi luar biasa ini dalam penindakan penyelamatan terhadap negara maupun penyelamatan terhadap masyarakat yang baik akibat dari barang-barang yang tadi.
Lanjut Kapolres, saya dengar tadi ada kosmetik dari Thailand yang keberadaannya belum belum tentu itu bermanfaat bagi orang Indonesia kenapa, karena itu bisa juga merusak kulit orang Indonesia karena belum ada dan lain-lain.
Sekali lagi saya apresiasi sebesar-besarnya kepada rekan dalam hal operasi ini yang telah menyelamatkan negara dan masyarakat.(*)
The post Kapolres Langsa Apresiasi Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Tegahan Senilai Rp 3,5 miliar appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>