PHP_INJECT_OK
The post Pemerintah Sepakati Sinergi Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang untuk Atasi Permasalahan Lahan appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan pertanahan dan tata ruang yang sering kali melibatkan banyak sektor, termasuk pemerintah daerah. “Melalui kolaborasi ini, kami yakin masalah pertanahan akan dapat diselesaikan secara komprehensif,” ujar Nusron Wahid dalam acara penandatanganan di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Kerja sama ini mengakomodasi tiga isu utama, yaitu Reforma Agraria, Pengadaan Tanah untuk proyek strategis nasional, dan perencanaan tata ruang. Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengapresiasi inisiatif ini karena sangat membantu penyelesaian masalah dalam transmigrasi, terutama terkait dengan kepemilikan lahan dan legalitas hak.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pentingnya kepastian tata ruang dalam mendukung program pemerintah dan dunia usaha, dengan menyoroti beberapa permasalahan seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Hadir pula dalam penandatanganan ini para pejabat tinggi lainnya, seperti Wakil Menteri Dalam Negeri dan Dirjen ATR/BPN. Kesepakatan ini diharapkan bisa mempercepat penyelesaian masalah tata ruang yang kerap menghambat pembangunan nasional.(*)
The post Pemerintah Sepakati Sinergi Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang untuk Atasi Permasalahan Lahan appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post THR PNS Cair H-10 Lebaran dan Gaji ke-13 Juni 2024 appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Berdasarkan salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go,id, dalam PP itu disebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
“Aparatur negara yang dimaksud yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat Negara,” tulisnya, dikutip Antara, Kamis (14/3/2024).
Aparatur negara juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.
Dalam PP juga disebutkan bahwa THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.
Sedangkan THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
THR dan gaji ketiga belas bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangannya atau administratifnya setara atau setingkat menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas, diberikan paling banyak sebesar THR dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setingkat hak keuangannya.
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Di dalam PP itu dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayar setelah tanggal hari raya.
Sedangkan untuk gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2024, dan dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan maka dapat dibayarkan setelah Juni 2024.
Publik dapat melihat ketentuan detail dari PP tersebut, termasuk besaran maksimal THR dan gaji ketiga belas yang dibayarkan, melalui salinan PP yang dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id
PP ditandatangani Presiden Joko Widodo 13 Maret 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Sumber : Okezone.com
The post THR PNS Cair H-10 Lebaran dan Gaji ke-13 Juni 2024 appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>