PHP_INJECT_OK Pelecehan Archives - KAMBULOLO.com https://kambulolo.com/tag/pelecehan/ Media Informasi Update Fri, 10 Jan 2025 05:25:23 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.2 https://kambulolo.com/wp-content/uploads/2024/02/cropped-cropped-IMG-20240222-WA0100-32x32.jpg Pelecehan Archives - KAMBULOLO.com https://kambulolo.com/tag/pelecehan/ 32 32 Diduga Melakukan Pelecehan, Seorang Pria Ditangkap di Aceh Besar https://kambulolo.com/2025/01/10/diduga-melakukan-pelecehan-seorang-pria-ditangkap-di-aceh-besar/ https://kambulolo.com/2025/01/10/diduga-melakukan-pelecehan-seorang-pria-ditangkap-di-aceh-besar/#respond Fri, 10 Jan 2025 05:25:23 +0000 https://kambulolo.com/?p=6878 BANDA ACEH – Seorang pria berinisial TI (49)...

The post Diduga Melakukan Pelecehan, Seorang Pria Ditangkap di Aceh Besar appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
BANDA ACEH – Seorang pria berinisial TI (49) asal Aceh Besar ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan tindakan pelecehan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, DS, di Gampong Meunasah Baet, Kecamatan Krueng Barona Jaya. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Juni 2024.

TI berhasil ditangkap Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe di Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Selasa (7/1/2025). Penangkapan dilakukan setelah TI mengabaikan dua panggilan pemeriksaan dari kepolisian.

“Pelaku sudah dua kali dipanggil, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (9/1/2025).

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula ketika TI dikenal masyarakat sekitar sebagai seseorang yang menawarkan pengobatan tradisional. Orang tua korban, berinisial Z, membawa DS untuk mendapatkan pengobatan. Setelah pengobatan awal selesai, TI mengklaim bahwa DS memerlukan perawatan lanjutan dan meminta korban untuk tinggal sementara di rumahnya.

Saat orang tua korban sedang bekerja, TI diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap korban. Perbuatan ini berlangsung lebih dari satu kali, dengan korban diduga mendapat ancaman untuk tidak menceritakan kejadian tersebut.

Bukti dan Proses Hukum

Pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti berupa hasil pemeriksaan medis dan psikologis korban. Berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pelaku dapat dikenai hukuman cambuk, denda, atau kurungan penjara, tergantung pada putusan pengadilan nantinya.

Imbauan kepada Masyarakat

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa. “Kami berharap masyarakat berhati-hati dalam memilih layanan pengobatan alternatif, terutama yang melibatkan anak-anak,” ujar Kompol Fadillah.

Peningkatan kasus pelecehan terhadap anak juga menjadi perhatian serius. Data Unit IV PPA Polresta Banda Aceh menunjukkan adanya kenaikan jumlah kasus, dari 25 kasus pada 2023 menjadi 29 kasus pada 2024. Polisi berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan serupa demi melindungi anak-anak di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.(*)

The post Diduga Melakukan Pelecehan, Seorang Pria Ditangkap di Aceh Besar appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
https://kambulolo.com/2025/01/10/diduga-melakukan-pelecehan-seorang-pria-ditangkap-di-aceh-besar/feed/ 0
Polres Langsa Amankan Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur https://kambulolo.com/2024/07/22/polres-langsa-amankan-pelaku-dugaan-pelecehan-seksual-terhadap-anak-di-bawah-umur/ https://kambulolo.com/2024/07/22/polres-langsa-amankan-pelaku-dugaan-pelecehan-seksual-terhadap-anak-di-bawah-umur/#respond Mon, 22 Jul 2024 04:12:15 +0000 https://kambulolo.com/?p=4263 Langsa – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres...

The post Polres Langsa Amankan Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
Langsa – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa telah mengamankan seorang pria berinisial D.W.K. (39) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah tersangka yang berada di salah satu gampong di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad,S.sos,SH,M.Si, Senin (22/7/2024) Mengatakan bahwa tindakan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/137/VI/2024/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 11 Juni 2024. Pelaku diduga melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pelaku, yang bekerja sebagai karyawan BUMN dan tinggal di Dusun Habib, Desa Matang Teupah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, yg berdomisili di kota langsa, Desa paya bujok seleumak Kec langsa baro kota langsa yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tiri sudah berulang kali dan terakhir pada bulan April 2024.

Menurut Iptu Rahmad, modus operandi pelaku adalah dengan memanfaatkan situasi saat korban berada di rumah. Pelaku kemudian melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban.

Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar hasil visum dari RSUD Kota Langsa. Berdasarkan penyelidikan, motif pelaku diduga karena dorongan nafsu yang tidak terkontrol terhadap korban.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah personel Sat Reskrim Polres Langsa menerima informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Saat ini, pelaku berada di Polres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat setempat, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa, guna memastikan keselamatan dan keamanan seluruh warga, terutama anakanak yang memerlukan perlindungan khusus.(*)

The post Polres Langsa Amankan Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
https://kambulolo.com/2024/07/22/polres-langsa-amankan-pelaku-dugaan-pelecehan-seksual-terhadap-anak-di-bawah-umur/feed/ 0