PHP_INJECT_OK Narkoba Archives - KAMBULOLO.com https://kambulolo.com/tag/narkoba/ Media Informasi Update Thu, 05 Feb 2026 03:30:54 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.2 https://kambulolo.com/wp-content/uploads/2024/02/cropped-cropped-IMG-20240222-WA0100-32x32.jpg Narkoba Archives - KAMBULOLO.com https://kambulolo.com/tag/narkoba/ 32 32 Sat Resnarkoba Polres Langsa Ungkap Peredaran Sabu 243,20 Gram, Residivis Kembali Ditangkap Usai Bebas Penjara https://kambulolo.com/2026/02/05/sat-resnarkoba-polres-langsa-ungkap-peredaran-sabu-24320-gram-residivis-kembali-ditangkap-usai-bebas-penjara/ https://kambulolo.com/2026/02/05/sat-resnarkoba-polres-langsa-ungkap-peredaran-sabu-24320-gram-residivis-kembali-ditangkap-usai-bebas-penjara/#respond Thu, 05 Feb 2026 03:30:54 +0000 https://kambulolo.com/?p=8090 Langsa – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat...

The post Sat Resnarkoba Polres Langsa Ungkap Peredaran Sabu 243,20 Gram, Residivis Kembali Ditangkap Usai Bebas Penjara appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
Langsa – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa. Pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Pengungkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 29 Januari 2026. Seorang laki-laki berinisial T. Andri Bin TM Zaini (42), berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun Bata, Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, diamankan petugas di pinggir jalan Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H. menjelaskan, Kamis (5/2) bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang residivis narkoba yang kembali aktif mengedarkan sabu di wilayah Kota Langsa setelah selesai menjalani masa hukuman.

“Berdasarkan laporan dan informasi yang kami terima dari masyarakat, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif. Target diketahui sering berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas,” ujar Iptu Sirya Iqbal.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana tersangka. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 243,20 gram.

Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua buah dompet masing-masing berwarna pink putih dan hitam, dua unit telepon genggam merk Oppo warna hitam dan Samsung warna biru, serta satu unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AA dengan harga sebesar Rp35.000.000 dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kota Langsa.

“Pengakuan tersangka, narkotika tersebut dibeli untuk diedarkan kembali. Saat ini, terhadap pemasok berinisial AA masih terus dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tambah Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut diketahui bahwa tersangka T. Andri Bin TM Zaini merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia pernah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Langsa pada tahun 2007 dengan vonis 8 bulan penjara, serta kembali divonis pada tahun 2021 dengan hukuman 6 tahun 2 bulan penjara dan menjalani masa pidana di Lapas Kelas II B Langsa. Tersangka diketahui baru bebas dan selesai menjalani hukuman pada Januari 2025, namun kembali terlibat dalam peredaran narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Langsa menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan di atasnya.

Polres Langsa juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga keamanan serta ketertiban di Kota Langsa.(*)

The post Sat Resnarkoba Polres Langsa Ungkap Peredaran Sabu 243,20 Gram, Residivis Kembali Ditangkap Usai Bebas Penjara appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
https://kambulolo.com/2026/02/05/sat-resnarkoba-polres-langsa-ungkap-peredaran-sabu-24320-gram-residivis-kembali-ditangkap-usai-bebas-penjara/feed/ 0
Jejak Hijau di Bukit Bireuen dan Nasib Petani Tua yang Terseret Ladang Ganja https://kambulolo.com/2025/10/13/jejak-hijau-di-bukit-bireuen-dan-nasib-petani-tua-yang-terseret-ladang-ganja/ https://kambulolo.com/2025/10/13/jejak-hijau-di-bukit-bireuen-dan-nasib-petani-tua-yang-terseret-ladang-ganja/#respond Mon, 13 Oct 2025 01:14:04 +0000 https://kambulolo.com/?p=7903 Bireuen – Di usianya yang telah melewati setengah...

The post Jejak Hijau di Bukit Bireuen dan Nasib Petani Tua yang Terseret Ladang Ganja appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
Bireuen – Di usianya yang telah melewati setengah abad, BH (52) mungkin tak lagi sekuat dulu. Namun, demi menopang hidup di tengah keterbatasan ekonomi, ia memilih jalan yang berisiko tinggi: menjadi penjaga sekaligus pemanen ladang ganja di pedalaman Desa Alue Glumpang, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen.

Kisah BH terungkap setelah tim Satresnarkoba Polres Bireuen menggerebek kebun ganja yang ia rawat bersama seorang rekannya, Rabu, 8 Oktober 2025. Dari tempat itu, polisi menyita 154 kilogram ganja kering, sebuah mesin press, dan timbangan digital — peralatan sederhana namun menunjukkan skala bisnis yang cukup serius.

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, menjelaskan bahwa operasi ini bukanlah hasil patroli biasa, melainkan penyelidikan yang berawal dari laporan warga. “Masyarakat mulai curiga karena sering terlihat orang membawa karung besar ke dalam hutan pada malam hari,” kata Tuschad.

Polisi kemudian membentuk tim gabungan yang bergerak secara senyap ke lokasi. Setibanya di sana, dua pria tengah memotong batang ganja yang sudah siap panen. Dalam hitungan menit, satu orang kabur ke arah bukit, sementara BH tertangkap di tempat.

Dari hasil penyisiran, petugas menemukan ladang seluas dua hektare dengan 4.200 batang ganja. Keesokan harinya, hampir seluruh batang ganja dibakar di lokasi. Hanya lima batang yang dibawa ke Polres sebagai barang bukti untuk uji laboratorium.

Di pondok tempat BH ditangkap, polisi juga mendapati ganja kering yang telah dijemur rapi di atas terpal. Di sudut ruangan, berdiri mesin press manual yang biasa digunakan untuk mengemas daun ganja menjadi bal. “Dari sini terlihat aktivitas produksi berjalan rutin, bukan sekali panen,” ujar Tuschad.

Dalam pemeriksaan awal, BH mengaku bekerja atas perintah seseorang yang menjanjikan upah tetap setiap kali masa panen tiba. Namun, ia enggan menyebut nama pemilik ladang. Polisi menduga, jaringan pengelola kebun itu memiliki keterkaitan dengan sindikat peredaran ganja lintas kabupaten.

Kasus ini kembali membuka realitas getir di pedalaman Aceh: bagaimana sebagian warga yang terdesak ekonomi beralih menanam ganja karena dianggap lebih menguntungkan dibandingkan tanaman pangan. “Kami tidak hanya akan menindak, tapi juga mendorong pendekatan sosial agar masyarakat tidak lagi bergantung pada ganja sebagai sumber penghasilan,” ujar Tuschad menegaskan.

Kini, BH mendekam di sel tahanan Polres Bireuen, menanti proses hukum yang akan menjeratnya dengan ancaman pidana belasan tahun. Sementara, di ladang yang pernah ia rawat, hanya tersisa abu batang ganja yang hangus terbakar – jejak bisu dari harapan yang salah arah.(*)

The post Jejak Hijau di Bukit Bireuen dan Nasib Petani Tua yang Terseret Ladang Ganja appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
https://kambulolo.com/2025/10/13/jejak-hijau-di-bukit-bireuen-dan-nasib-petani-tua-yang-terseret-ladang-ganja/feed/ 0
Ungkap Peredaran Narkotika, Polres Langsa Amankan 2,3 Kg Sabu dan 2,1 Kg Ganja https://kambulolo.com/2025/06/18/ungkap-peredaran-narkotika-polres-langsa-amankan-23-kg-sabu-dan-21-kg-ganja/ https://kambulolo.com/2025/06/18/ungkap-peredaran-narkotika-polres-langsa-amankan-23-kg-sabu-dan-21-kg-ganja/#comments Wed, 18 Jun 2025 08:49:47 +0000 https://kambulolo.com/?p=7674 Langsa – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil...

The post Ungkap Peredaran Narkotika, Polres Langsa Amankan 2,3 Kg Sabu dan 2,1 Kg Ganja appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
Langsa – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika serta meringkus tiga tersangka.

Dalam pengungkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.352 gram atau 2,3 kilogram sabu dan 2.162 gram atau 2,1 kilogram ganja.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto didampingi Wakapolres, Kompol Hendra Marlan, Kasat Narkoba, AKP Mulyadi dan Kasi Propam, Iptu Erizal, saat konferensi pers, Rabu 18 Juni 2025.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VI/2025 tertanggal 4 Juni 2025. Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa.

Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, lokasi transaksi berpindah-pindah mulai dari Sungai Pauh, Birem Bayeun hingga Sungai Raya, sebelum akhirnya petugas mendeteksi aktivitas mencurigakan di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Mulyadi, membuntuti dua orang pria yang dicurigai dan melakukan penggerebekan di Gampong Alue Merbo.

“Kedua tersangka, AF (28), warga Gampong Keude, kec darul aman, BU (47), keduanya warga Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur,” ujar Kapolres seraya menambahkan bersama tersangka turut diamankan
satu paket besar sabu yang dibungkus kemasan Teh Merk Guanyinwang.

Lanjut Kapolres, petugas melanjutkan penggeledahan di rumah AF dan berhasil mengamankan satu paket besar sabu dan tiga paket sedang yang disembunyikan di semak-semak.

“Total sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai 2.352 gram atau 2,3 kilogram lebih,” terang Kapolres.

Pengungkapan Ganja

Kasus kedua didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2025 tanggal 14 Juni 2025. Informasi dari masyarakat mengarah pada aktivitas transaksi ganja di Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur.

Petugas berhasil meringkus tersangka SI (42), warga Gampong Cot Trueng, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara dan mengamankan dua paket besar ganja di dalam tas ranselnya.

Sambung Kapolres, kepada petugas tersangka mengaku membawa ganja dari Aceh Utara untuk diedarkan di Kota Langsa.

“Modus para tersangka adalah sebagai perantara atau kurir dari luar kota untuk mengedarkan narkotika di wilayah Langsa,” ujar AKBP Mughi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) untuk sabu dan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) untuk ganja dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres Langsa juga menyampaikan bahwa salah satu pelaku dengan inisial TF masih dalam pengejaran.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan narkoba yang merusak masa depan bangsa.

“Perang terhadap narkoba adalah tugas bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” kata AKBP Mughi lagi.(*)

The post Ungkap Peredaran Narkotika, Polres Langsa Amankan 2,3 Kg Sabu dan 2,1 Kg Ganja appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
https://kambulolo.com/2025/06/18/ungkap-peredaran-narkotika-polres-langsa-amankan-23-kg-sabu-dan-21-kg-ganja/feed/ 1
Operasi Sat Resnarkoba: Kejar Jaringan Pengedar 25 Kilogran Kokain, 6 Tersangka Ditangkap di Aceh dan Sumatera Utara https://kambulolo.com/2025/04/16/operasi-sat-resnarkoba-kejar-jaringan-pengedar-25-kilogran-kokain-6-tersangka-ditangkap-di-aceh-dan-sumatera-utara/ https://kambulolo.com/2025/04/16/operasi-sat-resnarkoba-kejar-jaringan-pengedar-25-kilogran-kokain-6-tersangka-ditangkap-di-aceh-dan-sumatera-utara/#respond Wed, 16 Apr 2025 04:17:05 +0000 https://kambulolo.com/?p=7587 Langsa – Sat Resnarkoba Polres Langsa, Polda Aceh,...

The post Operasi Sat Resnarkoba: Kejar Jaringan Pengedar 25 Kilogran Kokain, 6 Tersangka Ditangkap di Aceh dan Sumatera Utara appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
Langsa – Sat Resnarkoba Polres Langsa, Polda Aceh, berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis kokain lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Pengungkapan ini terjadi setelah penyelidikan intensif yang dilakukan sejak bulan Februari 2025, yang melibatkan informasi dari masyarakat setempat.

Hadir dalam kegiatan ini Wadir ReskrimUm, AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH, Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., Wakapolres Langsa Kompol Dheny Firmandika,S.Ab,SIK, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, S.H., M.H., Kasi Propam Iptu Erizal.

Wadir ReskrimUm, AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH menjelaskan usai kegiatan apel farrawel pisah sambut Kapolres Langsa, Rabu (16/4) bahwa jaringan ini terlibat dalam transaksi narkotika dengan jumlah yang diperkirakan mencapai 15 kilogram kokain. Berdasarkan laporan informasi yang tercatat pada tanggal 10 April 2025, tim gabungan dari Polres Langsa dan Polda Aceh, yang dipimpin oleh Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., dan Dirresnarkoba Polda Aceh KOMBESPOL Shobarmen, S.I.K., M.H., berhasil membongkar operasi ini melalui tiga lokasi berbeda.

Penyelidikan dimulai dengan informasi dari masyarakat yang mengungkapkan bahwa akan terjadi transaksi jual beli kokain di Kota Langsa. Pada hari Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, tim berhasil menangkap dua tersangka, Muhammad Rizal dan Khadafi, yang kedapatan membawa satu paket besar kokain dalam tas ransel. Pemeriksaan lebih lanjut mengarah pada penggerebekan sebuah rumah di Kabupaten Aceh Tamiang, yang ditemukan bukti lain berupa barang bukti elektronik dan kendaraan sepeda motor.

Penyelidikan pun berlanjut ke Sumatera Utara, di mana tim menangkap Swandi Als Andi, yang menyimpan 24 paket besar kokain seberat lebih dari 24 kilogram di rumahnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Dari pengakuan keenam tersangka yang diamankan, narkotika tersebut direncanakan untuk diedarkan di Aceh dengan harga sekitar Rp100.000.000,- per kilogram.

Kemudian, Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya yang terkait dalam kasus ini.

Keenam tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menyelamatkan sekitar 200.000 jiwa dari bahaya narkotika jenis kokain.(*)

The post Operasi Sat Resnarkoba: Kejar Jaringan Pengedar 25 Kilogran Kokain, 6 Tersangka Ditangkap di Aceh dan Sumatera Utara appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
https://kambulolo.com/2025/04/16/operasi-sat-resnarkoba-kejar-jaringan-pengedar-25-kilogran-kokain-6-tersangka-ditangkap-di-aceh-dan-sumatera-utara/feed/ 0
Uang Haram Miliaran Terlacak! Polres Langsa Ungkap Hasil Kejahatan Narkoba https://kambulolo.com/2025/03/11/uang-haram-miliaran-terlacak-polres-langsa-ungkap-hasil-kejahatan-narkoba/ https://kambulolo.com/2025/03/11/uang-haram-miliaran-terlacak-polres-langsa-ungkap-hasil-kejahatan-narkoba/#comments Tue, 11 Mar 2025 10:48:01 +0000 https://kambulolo.com/?p=7503 Langsa – Uang haram miliaran rupiah dari bisnis...

The post Uang Haram Miliaran Terlacak! Polres Langsa Ungkap Hasil Kejahatan Narkoba appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
Langsa – Uang haram miliaran rupiah dari bisnis narkoba akhirnya terungkap! Polres Langsa berhasil membongkar jaringan narkotika yang mengendalikan hasil kejahatan hingga Rp1.030.279.900. Dari jumlah tersebut, Rp743.382.000 telah diamankan dalam bentuk uang tunai dan emas, sementara Rp286.897.900 masih dalam penelusuran. Uang ini diduga berasal dari transaksi 12,5 kilogram sabu yang diedarkan di Aceh.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkoba dalam jumlah besar. Penyelidikan mendalam membawa polisi ke lokasi penangkapan dua pria di depan pintu masuk PT Gruti Langsa, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, pada Selasa, 25 Februari 2025.

“Kami mengamankan TZ (36) dan RP (28). Dari tangan mereka, ditemukan satu paket besar sabu seberat 564 gram serta dua unit ponsel,” ujar AKBP Andy Rahmansyah, Selasa, 11 Maret 2025.

Dari hasil interogasi, TZ mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial “A” yang diduga beroperasi di Kabupaten Aceh Timur. Polisi kemudian menelusuri jaringan ini hingga menemukan 12 paket besar sabu seberat 12 kilogram yang disembunyikan di hutan Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Barang haram tersebut dikemas dalam plastik merah bertuliskan “King 88” dan disimpan di semak-semak.

Tak hanya mengungkap peredaran narkoba, polisi juga menelusuri aliran uang hasil transaksi kejahatan ini. Investigasi menemukan bahwa istri TZ, TH (45), menyimpan uang tunai dan emas senilai Rp529.897.500, sementara RP memiliki dana Rp500.382.040.

“Sebagian uang sudah digunakan untuk membeli emas, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta ada yang ditransfer ke pihak lain yang masih kami selidiki,” ujar Kapolres Langsa.

Selain uang tunai dan emas, polisi juga menyita dua buku tabungan serta kartu ATM atas nama TH dan RP, yang diduga digunakan untuk menampung hasil transaksi narkoba.

Dugaan sementara, sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Aceh, sebelum diedarkan ke beberapa kabupaten, termasuk Aceh Timur dan Kota Langsa.

Atas perbuatannya, TZ dan RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, TH dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Jo. Pasal 131 Jo. Pasal 137 (a) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman serupa.

Lebih lanjut, dari hasil pelacakan Sat Resnarkoba Polres Langsa, ada potensi penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Namun, penyelidikan masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan pihak lain serta pola aliran dana hasil kejahatan narkotika ini.

Polisi menegaskan bahwa jika peredaran sabu ini tidak digagalkan, diperkirakan lebih dari 100 ribu orang bisa terjerat dalam penyalahgunaannya. Kini, kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dan memastikan seluruh aset hasil kejahatan dapat disita negara.

Uang haram miliaran rupiah telah terlacak, namun polisi tak berhenti di sini! Jaringan narkotika ini akan terus diburu hingga ke akar-akarnya.(*)

The post Uang Haram Miliaran Terlacak! Polres Langsa Ungkap Hasil Kejahatan Narkoba appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
https://kambulolo.com/2025/03/11/uang-haram-miliaran-terlacak-polres-langsa-ungkap-hasil-kejahatan-narkoba/feed/ 1
12,5 Kg Sabu Disita di Langsa, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Antar Negara https://kambulolo.com/2025/03/10/125-kg-sabu-disita-di-langsapolisi-ungkap-jaringan-narkoba-antar-negara/ https://kambulolo.com/2025/03/10/125-kg-sabu-disita-di-langsapolisi-ungkap-jaringan-narkoba-antar-negara/#comments Mon, 10 Mar 2025 08:47:39 +0000 https://kambulolo.com/?p=7495 Langsa – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil...

The post 12,5 Kg Sabu Disita di Langsa, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Antar Negara appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
Langsa – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 12.564 gram dalam operasi yang berlangsung sejak 25 Februari hingga 3 Maret 2025. Tiga tersangka diamankan, termasuk seorang perempuan yang diduga turut serta terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansya, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku utama, yakni T (36) dan MRA (28).

“Kedua tersangka diamankan di depan pintu masuk PT Gruti Langsa, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro. Saat digeledah, tim menemukan satu paket besar sabu seberat 564 gram serta sebuah tas berisi dua unit ponsel,” ujar AKBP Andy Rahmansya, Senin (10/3).

Dari hasil interogasi, T mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A di Kabupaten Aceh Timur. Informasi tersebut dikembangkan lebih lanjut, hingga akhirnya tim berhasil menemukan 12 paket besar sabu dengan total berat 12 kilogram yang disembunyikan dalam karung di sebuah hutan di Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

“Kami menyisir lokasi dan menemukan sabu yang dibungkus plastik merah bertuliskan King 88, yang ditutupi semak-semak. Namun, pelaku lainnya yang diduga bagian dari jaringan ini berhasil melarikan diri,” jelas Kapolres Langsa.

Dugaan hasil dari kejahatan Narkotika

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menyelidiki dugaan aliran dana hasil narkotika. Seorang perempuan berinisial TBT (45), yang merupakan istri T, diduga menyimpan dan menggunakan uang dari hasil kejahatan tersebut. Ia pun dimintai keterangan dan mengakui telah menggunakan sebagian uang untuk kebutuhan sehari-hari, membeli emas, serta mentransfer sejumlah dana ke pihak lain yang masih dalam penyelidikan.

Modus Operandi dan Jaringan Peredaran

Polisi mengungkap bahwa jaringan ini beroperasi lintas daerah, dengan sabu yang diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Aceh melalui jalur laut. T dan MRA berperan sebagai pengedar di Aceh Timur dan Langsa, sementara TBT diduga turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. T dan MRA terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara TBT dijerat dengan pasal terkait permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Langsa dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas peredaran narkotika di tanah air.

“Kami terus mendalami jaringan ini dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup AKBP Andy Rahmansyah(*)

The post 12,5 Kg Sabu Disita di Langsa, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Antar Negara appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
https://kambulolo.com/2025/03/10/125-kg-sabu-disita-di-langsapolisi-ungkap-jaringan-narkoba-antar-negara/feed/ 1
Janda Tiga Anak Digerebek di Penginapan Langsa, Diduga Konsumsi Sabu https://kambulolo.com/2025/03/06/janda-tiga-anak-digerebek-di-penginapan-langsa-diduga-konsumsi-sabu/ https://kambulolo.com/2025/03/06/janda-tiga-anak-digerebek-di-penginapan-langsa-diduga-konsumsi-sabu/#comments Thu, 06 Mar 2025 01:46:26 +0000 https://kambulolo.com/?p=7482 Langsa – Malam Ramadan yang seharusnya diisi dengan...

The post Janda Tiga Anak Digerebek di Penginapan Langsa, Diduga Konsumsi Sabu appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
Langsa – Malam Ramadan yang seharusnya diisi dengan ibadah berubah menjadi insiden penggerebekan. Seorang janda beranak tiga diamankan bersama seorang pria dalam kamar penginapan di Kota Langsa, Selasa (4/3) malam.

Tim Buser Pemuda Desa Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, bergerak setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kamar penginapan di Dusun Masjid.

Ketua Tim Buser, Tarmizi, mengungkapkan pihaknya melakukan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek kamar tersebut. “Ternyata benar, ada seorang wanita dan tiga pria di dalam kamar,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/3).

Dua pria berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Sementara itu, seorang pria berinisial A, warga Desa Paya Bujok Tunong, serta seorang wanita berinisial F, warga Langsa Lama, diamankan.

Selain menangkap dua orang, tim juga menemukan alat hisap sabu dan kaca pirek yang diduga sisa pemakaian narkoba. “Dugaan kami mereka mengonsumsi sabu sebelum digerebek,” kata Tarmizi.

Tim Buser langsung menyerahkan keduanya ke Polres Langsa untuk proses lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, polisi masih melakukan penyelidikan lebih jauh terhadap kasus ini.

Penggerebekan ini menjadi perbincangan warga sekitar, mengingat peristiwa tersebut terjadi di bulan Ramadan.(*)

The post Janda Tiga Anak Digerebek di Penginapan Langsa, Diduga Konsumsi Sabu appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
https://kambulolo.com/2025/03/06/janda-tiga-anak-digerebek-di-penginapan-langsa-diduga-konsumsi-sabu/feed/ 1
Kejari Bireuen Musnahkan 6,1 Kg Sabu dan 4,3 Kg Ganja, Bong hingga Senjata Tajam Ikut Dibakar https://kambulolo.com/2025/02/06/kejari-bireuen-musnahkan-61-kg-sabu-dan-43-kg-ganja-bong-hingga-senjata-tajam-ikut-dibakar/ https://kambulolo.com/2025/02/06/kejari-bireuen-musnahkan-61-kg-sabu-dan-43-kg-ganja-bong-hingga-senjata-tajam-ikut-dibakar/#respond Thu, 06 Feb 2025 16:04:18 +0000 https://kambulolo.com/?p=7266 Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh,...

The post Kejari Bireuen Musnahkan 6,1 Kg Sabu dan 4,3 Kg Ganja, Bong hingga Senjata Tajam Ikut Dibakar appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, kembali memusnahkan barang bukti narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan pada Rabu (6/2) di Bireuen.

Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 6,1 kilogram sabu-sabu dari 70 perkara serta 4,3 kilogram ganja dari tujuh perkara.

“Bukan hanya narkoba, kami juga memusnahkan barang bukti dari tindak pidana lainnya. Ada 196 butir obat terlarang, 51 ponsel, 46 timbangan digital, hingga berbagai alat konsumsi narkoba,” ungkap Munawal.

Selain itu, sejumlah barang bukti lain seperti bong atau alat isap sabu, kaca pirek, gunting, senjata tajam, plastik bening, kosmetik ilegal, hingga rokok juga dimusnahkan.

Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, sedangkan barang bukti lainnya dihancurkan dan dibakar.

Munawal memastikan proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan didokumentasikan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.(*)

The post Kejari Bireuen Musnahkan 6,1 Kg Sabu dan 4,3 Kg Ganja, Bong hingga Senjata Tajam Ikut Dibakar appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
https://kambulolo.com/2025/02/06/kejari-bireuen-musnahkan-61-kg-sabu-dan-43-kg-ganja-bong-hingga-senjata-tajam-ikut-dibakar/feed/ 0
Sabu Dikubur di Kandang Bebek, Dua Kurir Dibekuk Polisi https://kambulolo.com/2025/02/03/sabu-dikubur-di-kandang-bebek-dua-kurir-dibekuk-polisi/ https://kambulolo.com/2025/02/03/sabu-dikubur-di-kandang-bebek-dua-kurir-dibekuk-polisi/#comments Mon, 03 Feb 2025 04:49:39 +0000 https://kambulolo.com/?p=7190 Langsa – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres...

The post Sabu Dikubur di Kandang Bebek, Dua Kurir Dibekuk Polisi appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
Langsa – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.417 gram dalam Operasi Antik Seulawah I – 2025. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (3/2/2025) di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H. mengungkap bahwa penangkapan ini menyelamatkan lebih dari 11 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolres Langsa menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika dalam jumlah besar di Kota Langsa. Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa sabu tersebut akan diambil di wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP Mulyadi, S.H., M.H. kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ke Dusun Blang, Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Di lokasi, petugas melihat dua pria mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan.

“Kedua tersangka yang diamankan adalah Hi dan BAM. Saat digeledah, ditemukan sabu yang disembunyikan di berbagai tempat,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang ditemukan antara lain:

Empat paket besar sabu di dalam plastik bening dan satu bungkus teh hijau di bagasi sepeda motor tersangka, Satu paket besar sabu di sebuah gubuk di areal tambak, Dua paket besar sabu di lemari kamar rumah tersangka HI, Dua paket besar sabu yang dibungkus lakban kuning dan dikubur dalam tanah di kandang bebek rumah HI.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Aceh Timur untuk diedarkan di Kota Langsa dengan harga sekitar Rp 250 juta. Hingga kini, polisi masih memburu pemasok utama.

Modus Operandi dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka diduga bertindak sebagai kurir narkoba lintas daerah. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

“Dari perhitungan asumsi penggunaan sabu, kami telah menyelamatkan 11.336 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Andy Rahmansyah.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, Kasi Humas Polres Langsa IPTU Tri Mulyono, serta sejumlah pejabat kepolisian lainnya dan wartawan dari berbagai media.

Polres Langsa menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya guna melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.(*)

The post Sabu Dikubur di Kandang Bebek, Dua Kurir Dibekuk Polisi appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
https://kambulolo.com/2025/02/03/sabu-dikubur-di-kandang-bebek-dua-kurir-dibekuk-polisi/feed/ 2
Pengedar Sabu Jaringan Aceh Timur ke Langsa Diringkus Polisi, 771,5 Gram Sabu Diamankan https://kambulolo.com/2024/12/16/pengedar-sabu-jaringan-aceh-timur-ke-langsa-diringkus-polisi-7715-gram-sabu-diamankan/ https://kambulolo.com/2024/12/16/pengedar-sabu-jaringan-aceh-timur-ke-langsa-diringkus-polisi-7715-gram-sabu-diamankan/#comments Mon, 16 Dec 2024 05:20:57 +0000 https://kambulolo.com/?p=6581 Langsa – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil...

The post Pengedar Sabu Jaringan Aceh Timur ke Langsa Diringkus Polisi, 771,5 Gram Sabu Diamankan appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
Langsa – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 771,5 gram dalam sebuah operasi penggerebekan di Kabupaten Aceh Timur, Jumat (22/11/2024). Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H. ini berlangsung di area tambak Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., dalam Konverensi Pers menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. “Kami menerima laporan adanya peredaran sabu dalam jumlah besar yang akan diedarkan di wilayah Kota Langsa. Berdasarkan informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Langsa, Senin (16/12/2024).

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah YH (33 tahun), seorang warga Dusun Malahayati, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 771,5 gram, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi.

“Barang bukti ditemukan di semak-semak di sekitar lokasi penangkapan. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut akan diedarkan di Kota Langsa dengan imbalan sebesar Rp 8 juta,” tambah AKBP Andy.

Namun, seorang rekan tersangka berinisial BY berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka lainnya.

Menurut Kapolres Langsa, tersangka berperan sebagai kurir yang mengambil barang dari Kabupaten Aceh Timur untuk kemudian diedarkan di wilayah Kota Langsa. “Kasus ini menunjukkan adanya jaringan narkotika lintas kabupaten. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan ini secara tuntas,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Langsa juga menegaskan bahwa dengan pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari dampak buruk narkotika. “Berdasarkan asumsi penggunaan, satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang. Dengan berat barang bukti 771,5 gram, setidaknya kami telah menyelamatkan 6.172 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

AKBP Andy Rahmansyah menegaskan bahwa Polres Langsa mendukung penuh Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas narkotika di seluruh wilayah. “Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan mencegah peredaran narkoba demi melindungi generasi muda,” tutupnya.

Laporan ini menunjukkan keseriusan Polres Langsa dalam memberantas kejahatan narkotika, yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat Aceh dan Indonesia secara umum.(*)

The post Pengedar Sabu Jaringan Aceh Timur ke Langsa Diringkus Polisi, 771,5 Gram Sabu Diamankan appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
https://kambulolo.com/2024/12/16/pengedar-sabu-jaringan-aceh-timur-ke-langsa-diringkus-polisi-7715-gram-sabu-diamankan/feed/ 1