PHP_INJECT_OK
The post Duda dan Wanita Ini Digerebek di Eks Kantor Aceh Timur di Langsa, Mengaku Telah Berhubungan Suami Istri appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Keduanya digerebek usai melakukan hubungan layaknya suami istri di kantor yang sudah lama tidak berpenghuni ini, di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.
Akibat perbuatannya itu, kedua terduga pelaku pelanggaran syariat Islam yaitu lelaki MR (22) warga Aceh Tamiang dan U (17) warga Langaa ini, sekarang diamankan di Kantor Satpol PP dan WH setempat.
Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Rudi Selamat, melalui Danton WH, Heri Iswady, mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan ada aktivitas mencurigakan di bekas Kantor Pemkab Aceh Timur di Jalan Cut Nyak Dhien Langsa, persisnya di sebelah Lapangan Tenis.
“Laporan warga, ada sepasang non muhrim malam dini hari itu berada di bekas kantor Pemkab Aceh Timur yang tidak berpenghuni itu,” sebut Heri.
Atas laporan pelanggaran syariat itu, tambah Heri, regu piket Satpol PP dan WH Kota Langsa sekitar pukul 02.00 WIB langsung bergerak menuju ke lokasi untuk memastikannya.
Ternyata benar, saat digerebek petugas dan masyarakat pasangan haram MR dan U berada di dalam gedung eks kantor dengan kondisi cukup gelap itu.
Kepada petugas, mereka mengaku baru selesai melakukan hubungan terlarang di dalam gedung bekas perkantoran Pemkab Aceh Timur dimaksud.
Awalnya mereka berjanji bertemu di sekitar lokasi, lalu wanita inisial U masuk duluan ke dalam kantor itu kemudian disusul MR duda anak 1 ini, MR memberikan uang Rp 200 ribu ke U.
“Malam itu juga keduanya langsung digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH untuk diproses sesuai ketentuan Qanun Syariat Islam yang berlaku,” tutup Heri.
Sumber: Serambi Indonesia
Foto: Kirim Danton WH Heri
The post Duda dan Wanita Ini Digerebek di Eks Kantor Aceh Timur di Langsa, Mengaku Telah Berhubungan Suami Istri appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Penginapan Cost Bunda di Langsa Digerebek, Empat Pasangan Non-Muhrim Diamankan appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB, ketika warga mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di Penginapan Cost Bunda yang berlokasi di Lorong Pusri, Gampong Teungoh. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua pasangan yang masing-masing terdiri dari AF (22), CA (24), MC (20), dan SM (22) berada dalam dua kamar terpisah.
Menurut Danton WH Langsa, Hery Iswadi, pasangan-pasangan tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP dan WH untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Selain pasangan non-muhrim, kami juga mengamankan penjaga penginapan berinisial MF yang diketahui memberikan izin kepada pasangan-pasangan tersebut untuk menginap di tempat itu,” ujar Hery.
Dalam insiden tersebut, satu pasangan lainnya yang berstatus suami istri dilepaskan setelah menunjukkan bukti pernikahan yang sah. Kasus ini memicu reaksi dari masyarakat yang khawatir dengan pelanggaran terhadap norma-norma yang berlaku di daerah tersebut. Penyelidikan lebih lanjut mengenai keberadaan penginapan dan pengelolanya masih terus dilakukan.(*)
The post Penginapan Cost Bunda di Langsa Digerebek, Empat Pasangan Non-Muhrim Diamankan appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Ketahuan Berduaan, Sepasang Muda-Mudi di Banda Aceh Diamankan Satpol PP appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Mereka diamankan setelah warga sekitar melapor ke Call Center Satpol PP dan WH pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Roslina A Djalil, membenarkan adanya penindakan tersebut. “Tadi malam diamankan pasangan non-mahram dari sebuah rumah di salah satu gampong dalam Kecamatan Syiah Kuala,” ujarnya, Selasa (18/3/2025).
Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa keduanya untuk mengetahui lebih lanjut dugaan pelanggaran yang dilakukan. “Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” tambahnya.
Dalam beberapa hari terakhir, kasus serupa juga terjadi. Satu pasangan diamankan dari kos-kosan di Kecamatan Kuta Alam pada Jumat (14/3/2025) dini hari menjelang sahur, dan pasangan lainnya tertangkap sedang berduaan di dalam mobil di Kecamatan Jaya Baru pada Sabtu (8/3/2025) malam.
Pihak Satpol PP dan WH Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan pelanggaran syariat Islam ke Call Center di nomor 081219314001.(*)
The post Ketahuan Berduaan, Sepasang Muda-Mudi di Banda Aceh Diamankan Satpol PP appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Janda Tiga Anak Digerebek di Penginapan Langsa, Diduga Konsumsi Sabu appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Tim Buser Pemuda Desa Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, bergerak setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kamar penginapan di Dusun Masjid.
Ketua Tim Buser, Tarmizi, mengungkapkan pihaknya melakukan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek kamar tersebut. “Ternyata benar, ada seorang wanita dan tiga pria di dalam kamar,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/3).
Dua pria berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Sementara itu, seorang pria berinisial A, warga Desa Paya Bujok Tunong, serta seorang wanita berinisial F, warga Langsa Lama, diamankan.
Selain menangkap dua orang, tim juga menemukan alat hisap sabu dan kaca pirek yang diduga sisa pemakaian narkoba. “Dugaan kami mereka mengonsumsi sabu sebelum digerebek,” kata Tarmizi.
Tim Buser langsung menyerahkan keduanya ke Polres Langsa untuk proses lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, polisi masih melakukan penyelidikan lebih jauh terhadap kasus ini.
Penggerebekan ini menjadi perbincangan warga sekitar, mengingat peristiwa tersebut terjadi di bulan Ramadan.(*)
The post Janda Tiga Anak Digerebek di Penginapan Langsa, Diduga Konsumsi Sabu appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Jarang Dibelai Suami, Pasangan Tak Sah Ditemukan di Lemari appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Peristiwa terjadi ketika seorang ibu muda, yang merasa kesepian karena suaminya sering tidak ada di rumah, dikunjungi oleh seorang pria lain. Warga yang sudah lama curiga akhirnya memutuskan untuk memeriksa rumah tersebut.
Insiden ini berlangsung di rumah seorang wanita berinisial SM (24) di Kabupaten Pidie. Saat pemeriksaan, warga mendapati SM sedang bersama seorang pria berinisial HS (25).
Menurut pengakuan SM, suaminya jarang berada di rumah karena bekerja dan hanya pulang sekali dalam seminggu. Warga yang sudah lama mengamati aktivitas di rumah tersebut akhirnya memutuskan untuk memeriksa lebih lanjut.
Saat diperiksa, SM mengaku sendirian di rumah. Namun, warga yang tidak percaya memeriksa lemari pakaian dan menemukan HS bersembunyi di dalamnya.
SM dan HS kemudian dibawa ke tempat yang lebih aman dan diserahkan ke pihak berwenang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini berlanjut hingga ke Mahkamah Syar’iyah Sigli, di mana mereka dinyatakan bersalah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Heni Nurliana, menyatakan HS dan SM terbukti melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani keduanya sebagai bagian dari hukuman tanpa mengurangi jumlah hukuman yang dijatuhkan.
Peristiwa bermula pada 2 Maret 2024 saat SM menghubungi HS untuk datang ke rumahnya. HS datang melalui pintu belakang dan mereka berduaan di rumah tersebut. Kejadian serupa terulang pada 3 April 2024, di mana aksi mereka diketahui oleh warga yang langsung memeriksa rumah tersebut.
SM yang panik sempat mengaku sendirian, namun setelah diminta membuka lemari pakaian, HS ditemukan bersembunyi di dalamnya. Kedua pelaku tidak memiliki hubungan keluarga atau pernikahan, dan berdasarkan pengakuan mereka, hubungan mereka sebatas teman.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menjaga moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat.(*)
Foto : Ilustrasi
The post Jarang Dibelai Suami, Pasangan Tak Sah Ditemukan di Lemari appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>