PHP_INJECT_OK
The post 234 Warga Binaan Lapas Bireuen Peroleh Remisi Khusus appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Humas Lapas Bireuen Irwan Sukmana kepada Serambinews.com mengatakan, prosesi pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri bertempat di Halaman Blok Hunian Lapas yang dibacakan langsung oleh Kalapas Abas Ruchandar dan dihadiri juga pejabat struktural Lapas Bireuen.
Remisi Khusus ini diberikan kepada warga binaan yang beragama muslim yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun rincian remisi khusus I pada Lapas Kelas IIB Bireuen bervariasi, sebanyak 52 WBP mendapatkan remisi selama 15 hari, kemudian 163 WBP mendapatkan remisi selama 1 bulan, dan 18 WBP mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari serta 1 WBP mendapatkan remisi 2 bulan.
Saat pemberian remisi, Kalapas Bireuen membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang berpesan kepada seluruh warga binaan antara lain agar WBP konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan tata tertib di Lapas/Rutan.
Sumber : Serambi
The post 234 Warga Binaan Lapas Bireuen Peroleh Remisi Khusus appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Lambaro appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>“Benar, DS ini telah kita jemput untuk dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa,” kata Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi, Jumat, 1 Maret 2024.
Dia menjelaskan, DS dipindahkan ke Lapas Kelas II A Lambaro untuk dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa.
Pemindahan tersebut juga dilakukan usai penyidik berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan Kalapas Cipinang.
Selain itu, sambung Mahliadi, pihaknya juga menahan SH, yang merupakan koordinator lapangan atau korlap dari tersangka DS. SH ditahan di rutan Mapolda Aceh terhitung Kamis, 29 Februari 2024.
“Yang bersangkutan juga dalam proses tahap II,” katanya. Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga saat ini masih terus bekerja keras untuk merampungkan penanganan perkara korupsi dana pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis, serta S3 dalam negeri dan S1, S2, S3 luar negeri.
Dana pendidikan atau beasiswa tersebut dianggarkan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 dengan total anggaran Rp 22.317.060.000.
Sumber: AJNN.net
Foto: Polda Aceh
The post Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Lambaro appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>