PHP_INJECT_OK
The post Polres Langsa Musnahkan 2,5 Kg Sabu, Lebih 20 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan enam kasus narkotika selama periode Januari hingga April 2026 oleh Satresnarkoba Polres Langsa. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba.
Dalam keterangannya, Kapolres Langsa menegaskan bahwa perang terhadap narkotika merupakan prioritas utama demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.
“Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk nyata komitmen Polres Langsa dalam menindak tegas para pelaku peredaran narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berpotensi merusak ribuan masyarakat apabila sampai beredar luas,” ujar AKBP Mughi Prasetyo Habrianto.
Berdasarkan data Satresnarkoba Polres Langsa, dari enam kasus yang berhasil diungkap, aparat mengamankan delapan tersangka yang terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan. Para tersangka berasal dari sejumlah daerah di Aceh hingga luar provinsi, dengan berbagai latar belakang pekerjaan seperti wiraswasta, ibu rumah tangga, hingga buruh harian lepas.
Kasus terbesar yang diungkap terjadi pada Maret 2026 dengan total barang bukti mencapai lebih dari dua kilogram sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap beberapa tersangka di wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Rangkaian pengungkapan dimulai pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan seorang tersangka berinisial T. Irwansyah alias Raja di kawasan Langsa Timur dengan barang bukti sabu seberat 29,15 gram. Selanjutnya pada 29 Januari 2026, polisi kembali menggagalkan peredaran 243,20 gram sabu di wilayah Langsa Baro.
Pada Maret 2026, Satresnarkoba Polres Langsa mengungkap empat kasus besar sekaligus. Salah satunya penangkapan seorang ibu rumah tangga bernama Sutina di wilayah Manyak Payed, Aceh Tamiang, dengan barang bukti 167,70 gram sabu. Pengungkapan terbesar terjadi pada 5 dan 10 Maret 2026, masing-masing dengan barang bukti 1.019 gram dan 1.020 gram sabu.
Sementara itu, kasus terakhir diungkap pada April 2026 dengan barang bukti 32,12 gram sabu yang diamankan dari seorang buruh harian lepas di kawasan Langsa Timur.
Polisi menyebut total barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 20.089 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam kegiatan itu turut hadir sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Langsa, Pengadilan Negeri Langsa, BNN Kota Langsa, Dinas Kesehatan Kota Langsa, penasehat hukum para Tersangka, jajaran pejabat utama Polres Langsa serta personel Sat Resnarkoba, personil Sipropam dan personil Sihumas Polres Langsa.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh seluruh peserta. Barang bukti sabu dimasukkan ke dalam blender yang telah diisi air, kemudian dihancurkan hingga larut. Cairan hasil pemusnahan selanjutnya dicampur dengan cairan pembersih sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir guna memastikan narkotika tidak dapat digunakan kembali.
Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan pengedar narkoba yang mencoba masuk ke wilayah hukum Polres Langsa.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa dan harus dilawan secara bersama,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
The post Polres Langsa Musnahkan 2,5 Kg Sabu, Lebih 20 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Pelaku Kekerasan di Day Care Diamankan Polisi, 6 Saksi Diperiksa appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Selanjutnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh lakukan pendalaman terhadap kasus penganiayaan anak dibawah umur salah satu balita yang dititipkan yang sedang viral di media sosial.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Selasa (28/4/2026) malam.
Katanya, hingga tadi malam, penyidik sudah meminta keterangan sebanyak enam orang baik dari pihak Yayasan BD maupun pengasuh anak.
“Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak yang ada di Banda Aceh,” kata Dizha, Selasa (28/4/2026) malam.
DS merupakan pengasuh anak di Yayasan BD. Menurut Dizha, kejadian ini terungkap sudah dua kali, yakni pada tanggal 24 dan 27 April 2026.
“Saat ini sedang dalam pendalaman pihak penyidik, nanti akan kami berikan penjelasan lanjutan setelah semua keterangan terdatakan,” ujarnya.
Sumber: Serambi Indonesia
The post Pelaku Kekerasan di Day Care Diamankan Polisi, 6 Saksi Diperiksa appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Polres Langsa Ungkap 2 Kilogram Sabu, Selamatkan 16 Ribu Generasi Muda dari Bahaya Narkoba appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K, dalam Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Aula Adhi Pradana Polres Langsa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Langsa menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa dalam beberapa waktu terakhir.
“Pada hari ini Polres Langsa melalui Sat Resnarkoba melakukan press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total berat 2.039 gram. Kasus ini merupakan bagian dari upaya serius kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa,” ujar Kapolres.
Dua Kasus Berbeda, Empat Tersangka Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengungkap dua laporan polisi berbeda yang melibatkan empat tersangka yang diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan peredaran sabu antar wilayah.
Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 05 Maret 2026.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial:
• A.A. (32), wiraswasta, warga Desa Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
• M. (30), wiraswasta, warga Dusun Meunasah, Gampong Blang Simpo, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Keduanya ditangkap pada Kamis, 05 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Alue Meuh, Gampong Paya Meuligoe, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, tepatnya di pinggir jalan saat membawa narkotika.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:
1 paket besar sabu seberat 1.019 gram yang dibungkus plastik teh merk Tie Guan Yin warna biru hijau
2 unit telepon genggam merk Oppo warna biru
Sementara itu, kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/20/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 10 Maret 2026.
Dalam kasus ini, polisi kembali mengamankan dua tersangka berinisial:
I. (42), wiraswasta, warga Dusun Darul Aman, Gampong Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
U.A.A. (30), wiraswasta, warga Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Keduanya ditangkap pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1 paket besar sabu seberat 1.020 gram yang dibungkus plastik teh merk Guanyinwang warna hijau, 1 unit HP merk Poco warna kuning, 1 unit HP merk Vivo warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nomor polisi, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi BK 6387 AJB, Modus Operandi Kurir Antar Daerah
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan peredaran narkotika antar kabupaten, yang membawa sabu dari wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang untuk diedarkan di Kota Langsa.
Kapolres Langsa menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.
“Kami menduga para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah. Saat ini Sat Resnarkoba masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang terlibat,” jelasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Selamatkan 16.312 Jiwa dari Narkoba
Kapolres juga menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini memiliki dampak besar dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Berdasarkan asumsi perhitungan penggunaan sabu, 1 gram sabu dapat digunakan oleh sekitar 8 orang pengguna. Dengan total barang bukti 2.039 gram, maka diperkirakan sekitar 16.312 orang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
“Artinya dengan pengungkapan ini, Polres Langsa telah berhasil menyelamatkan sekitar 16.312 jiwa, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” ungkap Kapolres.
Dihadiri Pejabat Polres dan Wartawan
Kegiatan press conference tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Langsa, di antaranya, Wakapolres Kompol Yasir, S.H,.M.S.M Sebagai Wakapolres Langsa, IPTU Sirya Iqbal, S.H., M.H selaku Kasat Resnarkoba Polres Langsa, IPTU Erizal, S.H selaku Kasipropam Polres Langsa, IPDA Ridhwan Husin, S.E selaku KBO Sat Resnarkoba, IPTU Rusdianto selaku Kasi Humas Polres Langsa, IPDA Agung Nasution, S.H selaku Kanit I Sat Resnarkoba, Personel Satresnarkoba Polres Langsa.
Melalui kegiatan ini, Polres Langsa menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Kapolres Langsa juga mengingatkan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja. Dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar generasi muda kita dapat terselamatkan dari bahaya narkotika,” pungkasnya.(*)
The post Polres Langsa Ungkap 2 Kilogram Sabu, Selamatkan 16 Ribu Generasi Muda dari Bahaya Narkoba appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Jejak Hijau di Bukit Bireuen dan Nasib Petani Tua yang Terseret Ladang Ganja appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Kisah BH terungkap setelah tim Satresnarkoba Polres Bireuen menggerebek kebun ganja yang ia rawat bersama seorang rekannya, Rabu, 8 Oktober 2025. Dari tempat itu, polisi menyita 154 kilogram ganja kering, sebuah mesin press, dan timbangan digital — peralatan sederhana namun menunjukkan skala bisnis yang cukup serius.
Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, menjelaskan bahwa operasi ini bukanlah hasil patroli biasa, melainkan penyelidikan yang berawal dari laporan warga. “Masyarakat mulai curiga karena sering terlihat orang membawa karung besar ke dalam hutan pada malam hari,” kata Tuschad.
Polisi kemudian membentuk tim gabungan yang bergerak secara senyap ke lokasi. Setibanya di sana, dua pria tengah memotong batang ganja yang sudah siap panen. Dalam hitungan menit, satu orang kabur ke arah bukit, sementara BH tertangkap di tempat.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan ladang seluas dua hektare dengan 4.200 batang ganja. Keesokan harinya, hampir seluruh batang ganja dibakar di lokasi. Hanya lima batang yang dibawa ke Polres sebagai barang bukti untuk uji laboratorium.
Di pondok tempat BH ditangkap, polisi juga mendapati ganja kering yang telah dijemur rapi di atas terpal. Di sudut ruangan, berdiri mesin press manual yang biasa digunakan untuk mengemas daun ganja menjadi bal. “Dari sini terlihat aktivitas produksi berjalan rutin, bukan sekali panen,” ujar Tuschad.
Dalam pemeriksaan awal, BH mengaku bekerja atas perintah seseorang yang menjanjikan upah tetap setiap kali masa panen tiba. Namun, ia enggan menyebut nama pemilik ladang. Polisi menduga, jaringan pengelola kebun itu memiliki keterkaitan dengan sindikat peredaran ganja lintas kabupaten.
Kasus ini kembali membuka realitas getir di pedalaman Aceh: bagaimana sebagian warga yang terdesak ekonomi beralih menanam ganja karena dianggap lebih menguntungkan dibandingkan tanaman pangan. “Kami tidak hanya akan menindak, tapi juga mendorong pendekatan sosial agar masyarakat tidak lagi bergantung pada ganja sebagai sumber penghasilan,” ujar Tuschad menegaskan.
Kini, BH mendekam di sel tahanan Polres Bireuen, menanti proses hukum yang akan menjeratnya dengan ancaman pidana belasan tahun. Sementara, di ladang yang pernah ia rawat, hanya tersisa abu batang ganja yang hangus terbakar – jejak bisu dari harapan yang salah arah.(*)
The post Jejak Hijau di Bukit Bireuen dan Nasib Petani Tua yang Terseret Ladang Ganja appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Polda Aceh Amankan 7 Orang Terkait Keributan di Kantor Perkim Aceh appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Peristiwa tersebut terjadi saat sekelompok orang mendatangi Kantor Perkim Aceh dan memicu keributan. Hingga kini, motif pasti di balik kemarahan mereka masih dalam penyelidikan.
Kabidhumas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan bahwa para terduga pelaku diamankan hari ini untuk dimintai keterangan mendalam terkait peran masing-masing dalam keributan tersebut.
“Tidak ada toleransi bagi aksi premanisme. Hari ini kami amankan tujuh orang untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang viral tersebut, sekaligus mengungkap peran mereka satu per satu,” tegas Kombes Pol Joko.
Adapun ketujuh orang yang sementara diamankan adalah:
M alias Aneuk Tulut,R alias Aneuk Muda Pakam, MH alias Bate Itam, M alias Taliba, M.A.I alias Kek Min, B alias Nyak Boy, H alias Metui
Ketujuh terduga pelaku diamankan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Aceh bersama Tim Resmob Polresta Banda Aceh. Polisi memastikan setiap pihak yang terlibat akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kombes Pol Joko menegaskan, Polda Aceh akan terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum.
“Aceh harus tetap aman. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aksi premanisme. Polisi akan hadir dan bertindak,” pungkasnya.
Polda Aceh menegaskan, aksi premanisme tidak akan diberi ruang untuk berkembang di Tanah Rencong.
Sumber: tribratanews.aceh.polri.go.id
The post Polda Aceh Amankan 7 Orang Terkait Keributan di Kantor Perkim Aceh appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Pemberantasan Kejahatan Jalanan dan Premanisme, Satreskrim Polres Langsa Ungkap Sindikat Curanmor, Empat Tersangka Diamankan appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, S.I.K., MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari Polsek Langsa Barat mengenai penangkapan seorang tersangka, M.Y., yang diduga kuat akan melakukan pencurian.
Menurut keterangan yang didapat dari M.Y. setelah dilakukan interogasi, dia bersama rekannya, F.R., telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di daerah Sigli. F.R., yang bekerja di sebuah doorsmeer, mengambil sepeda motor milik pelanggan tanpa izin, dan kemudian menjualnya dengan bantuan M.Y..
Setelah memperoleh informasi tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Langsa melakukan pengembangan dan berhasil menangkap F.R. di rumahnya pada pukul 13.30 WIB. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sepeda motor tersebut dijual kepada M.T., seorang warga Sungai Pauh. M.T., pada gilirannya, menjual sepeda motor curian itu kepada F.I., yang diketahui adalah penadah barang hasil kejahatan.
Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah F.R. (42), wiraswasta, Desa Alur Dua, Bakaran Batee, Langsa Baro, M.Y. (38), wiraswasta, Desa Sungai Pauh Induk, Langsa Kota, M.T. (35), wiraswasta, Desa Sungai Pauh Induk, Langsa Kota dan F.I. (39), wiraswasta, Desa Tualang Teungoh, Langsa Kota, yang berperan sebagai penadah sepeda motor curian.
Satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty ISS Deluxe BL 3655 PBM tahun 2024, berwarna hitam, yang dicuri dalam kasus ini, berhasil diamankan sebagai barang bukti. Sepeda motor tersebut ditemukan di rumah F.I..
Dalam langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan menyerahkan para pelaku serta barang bukti kepada Unit Resmob Satreskrim Polres Pidie untuk penyelidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut berupa pembuatan berita acara penyerahan pelaku dan barang bukti juga sudah disiapkan.
Kapolres Langsa mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan lancar dan sukses, serta berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Langsa.
Dengan pengungkapan ini, Polres Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.(*)
The post Pemberantasan Kejahatan Jalanan dan Premanisme, Satreskrim Polres Langsa Ungkap Sindikat Curanmor, Empat Tersangka Diamankan appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Sabu Dikubur di Kandang Bebek, Dua Kurir Dibekuk Polisi appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Langsa menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika dalam jumlah besar di Kota Langsa. Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa sabu tersebut akan diambil di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP Mulyadi, S.H., M.H. kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ke Dusun Blang, Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Di lokasi, petugas melihat dua pria mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan.
“Kedua tersangka yang diamankan adalah Hi dan BAM. Saat digeledah, ditemukan sabu yang disembunyikan di berbagai tempat,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang ditemukan antara lain:
Empat paket besar sabu di dalam plastik bening dan satu bungkus teh hijau di bagasi sepeda motor tersangka, Satu paket besar sabu di sebuah gubuk di areal tambak, Dua paket besar sabu di lemari kamar rumah tersangka HI, Dua paket besar sabu yang dibungkus lakban kuning dan dikubur dalam tanah di kandang bebek rumah HI.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Aceh Timur untuk diedarkan di Kota Langsa dengan harga sekitar Rp 250 juta. Hingga kini, polisi masih memburu pemasok utama.
Modus Operandi dan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka diduga bertindak sebagai kurir narkoba lintas daerah. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
“Dari perhitungan asumsi penggunaan sabu, kami telah menyelamatkan 11.336 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Andy Rahmansyah.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, Kasi Humas Polres Langsa IPTU Tri Mulyono, serta sejumlah pejabat kepolisian lainnya dan wartawan dari berbagai media.
Polres Langsa menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya guna melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.(*)
The post Sabu Dikubur di Kandang Bebek, Dua Kurir Dibekuk Polisi appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Polsek Rantau Selamat Tangkap Tiga Pelaku Pencurian, Barang Bukti Disita appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Rantau Selamat, Iptu Dede Moerdhany, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Pendidikan, Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, pada 27 Januari 2025.
“Salah satu korban melaporkan kehilangan ponsel, laptop, dan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di dalam rumahnya,” kata Iptu Dede Moerdhany, Kamis (30/1)
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Asuhan 49 Polsek Rantau Selamat melakukan pelacakan terhadap ponsel yang hilang. Pada Selasa (28/1) pukul 21.30 WIB, keberadaan ponsel terdeteksi di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota. Petugas kemudian mengamankan pelaku SB (30), yang saat itu berada di dalam mobil Traga putih. Saat penggeledahan, polisi menemukan ponsel merek Vivo Y03T warna biru langit di tangan pelaku.
Pengembangan kasus berlanjut pada Rabu (29/1) dini hari. Sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menangkap pelaku MZ (36) di Dusun Pendidikan, Desa Bayeun, dan menyita sepeda motor Honda Beat hasil curian. MZ mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan pelaku lain. Satu jam kemudian, tim bergerak ke Lorong Jalan Desa Paya Plawi, Kecamatan Birem Bayeun, dan menangkap pelaku ketiga, RMS (27). Dari tangan RMS, polisi menyita laptop merek Acer model Aspire ES-471G warna hitam beserta charger dan mouse.
Barang Bukti yang Diamankan:
1. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
2. Satu unit ponsel Vivo Y03T warna biru langit.
3. Satu unit laptop Acer Aspire ES-471G warna hitam, beserta charger dan mouse.
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Polsek Rantau Selamat telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penyelidikan, pengamanan pelaku, hingga penyitaan barang bukti. Saat ini, kami tengah melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Iptu Dede Moerdhany.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan rumah dan barang berharga mereka. “Kami mengajak seluruh warga untuk aktif berperan serta dalam menjaga lingkungan agar tidak menjadi sasaran kejahatan serupa,” ujarnya.(*)
The post Polsek Rantau Selamat Tangkap Tiga Pelaku Pencurian, Barang Bukti Disita appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Material Rumah di Langsa Barat appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Kapolsek Langsa Barat, IPTU Hufiza Fahmi, Rabu (22/1) mengungkapkan bahwa aksi DS diketahui setelah pelapor, seorang warga Dusun Nelayan, mendapati rumahnya dirusak dan barang-barang berharga raib.
“Pelapor menerima informasi dari saksi bahwa kaca jendela rumahnya pecah. Setelah dicek, ternyata dua unit meteran listrik, lima buah kusen, 40 lembar seng, dan 30 batang kayu ring seng sudah hilang,” ujar IPTU Hufiza pada Rabu (22/1).
Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp40 juta. Tidak ingin membiarkan kasus ini berlarut-larut, Polsek Langsa Barat bergerak cepat mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi pelaku.
“Setelah kami memastikan keberadaan tersangka di rumahnya, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” tambahnya.
DS kini mendekam di sel tahanan Polsek Langsa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan lingkungan dan saling peduli antarwarga. “Kami terus berupaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Laporkan segera jika ada hal-hal mencurigakan di sekitar Anda,” imbau IPTU Hufiza.
Dibalik Angka Kerugian
Selain kerugian material, aksi pencurian ini juga menimbulkan kekhawatiran di tengah warga. Keberhasilan Polsek Langsa Barat menangkap pelaku menjadi bukti komitmen polisi dalam menjaga keamanan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan memanfaatkan sistem pengamanan lingkungan seperti ronda malam untuk mencegah kejahatan serupa.(*)
The post Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Material Rumah di Langsa Barat appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Wanita Muda asal Aceh Timur Jadi Korban Penyekapan Tiga Pemuda di Aceh Besar, ‘Dijual’ di MiChat Tarif Mulai Rp 400 Ribu appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Gabungan personel Polsek Krueng Barona Jaya dan Polsek Ulee Kareng kemudian mengamankan korban dan tiga pria terduga pelaku penyekapan berinisial AH (20), AS (25), dan F (17), yang semuanya warga setempat, Selasa (14/1/2025).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi menjelaskan, pihaknya mengamankan korban dan pelaku usai Polsek Ulee Kareng menerima aduan masyarakat (Dumas) melalui ‘WA Saleum Rakan Kapolresta Banda Aceh’.
“Personel gabungan kemudian mengamankan dan pelaku ke Mako Polsek Krueng Barona Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Julpandi saat dikonfirmasi Serambi, Minggu (19/1/2025).
Kapolsek Krueng Barona Jaya menjelaskan, berdasarkan keterangan dari korban bahwa dia dihubungi melalui handphone oleh pria berinisial AS untuk datang ke Banda Aceh.
Tujuannya mencari kerja sebagai wanita open BO atau menjual diri di prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Sesampainya di rumah pelaku, korban diinapkan selama dua pekan atau lebih kurang 14 hari.
Selama penyekapan, korban harus melakukan transaksi open BO dengan tarif bervariasi yakni Rp 400.000, Rp 800.000, dan Rp 1.000.000.
“Dengan memberikan tips atau komisi kepada tiga pelaku penyekapan sebesar Rp 50.000 per pelanggan, dan membayar sewa tempat sebesar Rp.200.000 per hari kepada pemilik tempat berinisial AH,” jelas Iptu Julpandi.
“Korban disekap di tempat tersebut selama lebih kurang 14 hari tanpa diizinkan keluar rumah. Segala keperluan konsumsi disediakan oleh tiga pelaku,” tambahnya.
Korban kemudian melayani setiap pelanggan yang dibawa oleh ketiga pelaku.
Para pelaku bertugas mencari pelanggan open BO untuk dibawa ke lokasi penyekapan pada salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Krueng Barona Jaya.
“Adapun pelaku melakukan open BO sudah lebih dari 10 kali,” ungkap Iptu Julpandi.
Dari kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan seperti handphone korban dan dompet milik terduga pelaku AS bersamaan ATM, NPWP, SIM C, SIM A, dan kartu VISA.
Setelah mengamankan empat orang yang diduga melakukan praktek prostitusi online di Kecamatan Krueng Barona Jaya, pihak Polsek kemudian menyerahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Selanjutnya, pihak Satreskrim mengembalikan warga tersebut kepada perangkat gampong setempat.
Namun warga yang bersangkutan justru mengulangi lagi perbuatan tersebut pada Jumat 17 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat perangkat gampong menunggu waktu untuk duduk rapat sidang adat sanksi gampong.
Perangkat gampong kemudian menyerahkan kasus tersebut ke pihak Wilayatul Hisbah (WH) untuk diproses sesuai Qanun yang berlaku di Aceh.
“Sekira pukul 11.30 WIB, bertempat di halaman Polsek Krueng Barona Jaya, pihak aparatur desa menyerahkan kasus tersebut ke WH Aceh Besar untuk menjalani proses hukum yang berlaku sesuai Qanun Aceh,” pungkasnya.
Sumber: Serambi Indonesia
Foto: okezone.com (Ilustrasi)
The post Wanita Muda asal Aceh Timur Jadi Korban Penyekapan Tiga Pemuda di Aceh Besar, ‘Dijual’ di MiChat Tarif Mulai Rp 400 Ribu appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>