PHP_INJECT_OK
The post Kejari Bireuen Musnahkan 6,1 Kg Sabu dan 4,3 Kg Ganja, Bong hingga Senjata Tajam Ikut Dibakar appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 6,1 kilogram sabu-sabu dari 70 perkara serta 4,3 kilogram ganja dari tujuh perkara.
“Bukan hanya narkoba, kami juga memusnahkan barang bukti dari tindak pidana lainnya. Ada 196 butir obat terlarang, 51 ponsel, 46 timbangan digital, hingga berbagai alat konsumsi narkoba,” ungkap Munawal.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain seperti bong atau alat isap sabu, kaca pirek, gunting, senjata tajam, plastik bening, kosmetik ilegal, hingga rokok juga dimusnahkan.
Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, sedangkan barang bukti lainnya dihancurkan dan dibakar.
Munawal memastikan proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan didokumentasikan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.(*)
The post Kejari Bireuen Musnahkan 6,1 Kg Sabu dan 4,3 Kg Ganja, Bong hingga Senjata Tajam Ikut Dibakar appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Tiga Tersangka Kasus Narkotika Diserahkan Mabes Polri ke Kejari Bireuen appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri SH MH, mengkonfirmasi bahwa ketiga tersangka tersebut adalah NA, MI, dan SH.
Penangkapan NA dan SH dilakukan oleh tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis, 15 Februari 2024, di perairan Peudada, Bireuen. Penangkapan terjadi di titik koordinat 5°28.077 U, 96°39.681 T, 15 mil laut dari pantai. MI ditangkap pada hari yang sama di daratan, tepatnya di Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.
Dari NA dan SH, penyidik menyita barang bukti berupa 34,3946 gram sabu dari total 40 kilogram yang telah dimusnahkan sebelumnya. Selain itu, disita juga satu unit boat jenis Oskadon, satu unit mesin boat merk Tianli 32 PK, dua unit handphone, dan satu unit GPS. Sedangkan dari MI, disita dua unit handphone.
Setelah penyelidikan tahap kedua rampung, ketiga tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU Kejari Bireuen. Ketiganya langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen setelah penyerahan.
Ketiga tersangka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau pidana mati.(*)
The post Tiga Tersangka Kasus Narkotika Diserahkan Mabes Polri ke Kejari Bireuen appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>