PHP_INJECT_OK
The post Aksi Ricuh di Depan DPRA, Mahasiswa Ditemukan Menggunakan Ganja appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Sebanyak 16 mahasiswa dilaporkan terlibat dalam kericuhan tersebut, dan aparat keamanan segera menangkap para demonstran yang terlibat. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tujuh di antaranya diketahui positif menggunakan ganja berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan di tempat.
Kapolresta Banda Aceh, AKBP Wahyu Widodo, dalam keterangannya kepada media, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses hukum para mahasiswa yang terlibat, terutama mereka yang terbukti menggunakan narkotika. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar hukum, terlebih lagi dalam konteks aksi unjuk rasa yang seharusnya berlangsung damai,” ujar AKBP Wahyu.
Aksi tersebut merupakan bagian dari protes terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan mahasiswa dan masyarakat. Namun, aksi ini berujung pada bentrokan setelah negosiasi dengan perwakilan DPRA tidak mencapai kesepakatan.
Hingga berita ini diturunkan, tujuh mahasiswa yang positif ganja masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Banda Aceh. Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui sumber dan peredaran ganja di kalangan mahasiswa tersebut.
Reaksi publik terhadap kejadian ini beragam, dengan banyak pihak yang menyayangkan tindakan kekerasan dalam unjuk rasa, sementara lainnya mengkritik penggunaan narkoba di kalangan mahasiswa yang seharusnya menjadi agen perubahan.
Polisi juga menghimbau agar demonstrasi di masa mendatang dapat dilaksanakan dengan lebih tertib dan damai tanpa melibatkan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.(*)
The post Aksi Ricuh di Depan DPRA, Mahasiswa Ditemukan Menggunakan Ganja appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Perusahaan di Aceh yang Tak Beri THR Jelang Idul Fitri 1445 H Izinnya Teracam Dicabut appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Aturan THR tersebut, kata dia tidak hanya yang termaktub dalam UU Ketenagakerjaan. Tetapi, Aceh juga memiliki Qanun yang mengatur akan hal itu.
“Aturannya sudah ada. Dalam qanun juga disebutkan harus penuh diberikan ke karyawan,” kata Falevi, Kamis (28/3).
Ia menjelaskan, jika itu tidak diindahkan oleh perusahaan, pihaknya akan mendesak Pemerintah Aceh melalui Disnakermobduk untuk menegur, memberikan sanksi hingga mencabut izin perusahaan yang tidak bayar THR ke karyawannya.
“Perusahaan nakal perlu diperingatkan memang. Ada punishment (hukuman) yang harus dijalankan oleh Pemerintah Aceh terhadap perusahaan yang melanggar aturan,” ucapnya.
Ia berharap Disnakermobduk agar melakukan pengawalan terhadap implementasi qanun tersebut.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Provinsi Aceh membuka posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko tersebut dihadirkan untuk pengaduan dari pekerja yang tidak mendapatkan hak mereka dari perusahaan.
“Perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh pekerjanya, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau Idul Fitri 1445 Hijriah,” kata Kepala Disnakermobduk Akmil Husen di Banda Aceh.(*)
The post Perusahaan di Aceh yang Tak Beri THR Jelang Idul Fitri 1445 H Izinnya Teracam Dicabut appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>