PHP_INJECT_OK
The post DPO Korupsi Dana Desa Nagan Raya Ditangkap di Pulau Banyak appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Gabungqn tim intelijen Kejari Nagan Raya bekerjasama dengan Intelijen Kejari Aceh Singkil, menangkap tersangka di kediamannya di Desa Teluk Nibung, Kecamatan Pulau Banyak.
“Setelah ZJ ini tidak menjadi Sekdes Kuala Seumayam, ia melarikan diri dan selama ini tinggal Teluk Nibung bekerja sebagai nelayan,” ungkap Kajari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi melalui Kasi Intel, Budi.
Ia menjelaskan da tiga yang terlibat, yakni G selaku keuchik sebagai terdakwa, ZJ selaku sekdes, dan DP selaku bendahara yang kini masih menjadi DPO Kejari Nagan Raya.
Disebutkan dalam kasus ini, dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.7 miliar.
Ia menambahkan, ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 atau pasal lainnya uu 20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah dilakukan penangkapan ini, tim penyidik Kejari Nagan Raya melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di lembaga pemasyarakatan Meulaboh,” pungkasnya.
Sumber: bithe.co
Foto: Dok. Kejari Singkil
The post DPO Korupsi Dana Desa Nagan Raya Ditangkap di Pulau Banyak appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik dan Bendahara Diserahkan ke Jaksa appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Kedua tersangka diserahkan langsung oleh Kanit Tipidkor Polres Nagan Raya Bripka Ade Rahmat Saputra, yang diterima oleh Jaksa Muda Kejari Suka Makmue Hendrio Suherman, Kamis (29/2/2024).
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani menyebutkan, kedua tersangka korupsi dana desa Gampong Blang Lango Kecamatan Seunagan Timur, telah diserahkan kepada kejaksaan berserta barang bukti tahap II.
Menurut Vitra Ramadani, OY dan SY telah menyelewengkan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017, 2018 dan tahun 2019. Setelah diaudit secara teliti, kerugian negara mencapai Rp1.075.944.339, ungkapnya.
Vitra juga menjelaskan, kedua mantan aparatur Gampong Blang Lango itu, telah melakukan pengeluaran uang secara fiktif, baik pembangunan
gampong, anggaran BUMG serta anggaran rutin lainnya.(*)
Sumber : Waspada
The post Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik dan Bendahara Diserahkan ke Jaksa appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>