PHP_INJECT_OK
The post BPOM Temukan 311 Kilogram Boraks pada Toko Kelontong di Bireuen appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Mereka memeriksa makanan dan minuman berbuka puasa pada sejumlah pedagang penganan berbuka dan sejumlah toko jualan benda untuk produk makanan bersama Dinkes Bireuen dan dinas terkait lainnya.
Dalam pemeriksaan itu, tim menemukan bahan berbahaya berupa boraks.
Kepala Balai Besar POM di Banda Aceh, Yudi Noviandi, MSc, Tech, Apt kepada Serambinews.com mengatakan, dalam pemeriksaan di beberapa toko kelontong ditemukan boraks atau air bleng pada salah satu usaha kelontong di Bireuen, tepatnya di kawasan pasar ikan lama.
Temuan tersebut segera diamankan dan diperiksa sampelnya.
Dugaan benda tersebut sebagai boraks juga terbukti.
Zat berbahaya itu didapati dalam lima karung, setiap karung berisi lima bal, setiap bal didapati sejumlah bungkusan beratnya mencapai 1 kilogram.
“Jumlah seluruhnya 311 kilogram, segera diamankan dan dibawa pulang ke Banda Aceh untuk diperiksa lebih teliti,” kata Yudi.
Terhadap pedagang, katanya, tahap pertama telah diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang lagi.
Boraks, terang dia, biasanya dicampur untuk kerupuk tempe atau mie.
“Dari temuan tersebut, satu karung sudah terbuka menandakan sudah dijual pemiliknya,” ujarnya.
Terhadap temuan tersebut, BPOM Aceh akan terus melakukan pemantauan.
Sementara hasil pemeriksaan takjil di Bireuen dapat disebutkan bebas boraks atau aman dari zat berbahaya.
Pemilik benda tersebut selain membuat surat pernyataan tidak mengulang lagi nantinya usai lebaran akan dipanggil ke Banda Aceh untuk memperjelas dan meminta penjelasan darinya.
Sumber: Serambi Indonesia
The post BPOM Temukan 311 Kilogram Boraks pada Toko Kelontong di Bireuen appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post BPOM Temukan Kosmetik Berbahaya Beredar di Aceh, Berikut Jenis Produknya appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>“Temuan ini dalam intensifikasi pengawasan kosmetik tahun 2024 yang berlangsung 19-23 Februari lalu,” kata Kepala BPOM Banda Aceh, Yudi Noviandi dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Februari 2024.
Yudi mengatakan, pihaknya telah menyasar ke 22 klinik kecantikan dan reseller atau agen kosmetik di Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Bireuen, dan Lhokseumawe.
Lanjut Yudi, dari hasil pemeriksaan, 15 sarana memenuhi ketentuan dan tujuh sarana tidak memenuhi ketentuan itu terdiri dari satu klinik dan tiga reseller yang mendistribusikan kosmetik racikan tanpa izin edar (TIE).
“Serta tiga reseller yang menjual kosmetik mengandung bahan berbahaya,î ujarnya.
Yudi menyebutkan, adapun kosmetik racikan tanpa izin edar tersebut ditemukan dalam bentuk injeksi pemutih dan cream pemutih.
Sementara produk kosmetik mengandung bahan berbahaya yakni Skin Glowing Day cream, Collagen Day and Night cream, New Citra Gold, Temulawak cream, Temulawak Toner, Tabita Paket, Tabita Glow, dan Glowing Original Cream.
Menurut Yudi, maraknya peredaran kosmetik berbahaya ini tak terlepas dari keinginan masyarakat untuk memperbaiki penampilan tanpa melihat keamanan, mutu, dan manfaatnya.
“Saya mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas. Sebelum membeli sebuah produk agar mengecek dulu kemasan, label, izin edar dan kedaluarsa agar terbebas dari kosmetik yang berbahaya,” pungkasnya.[] 19-23 Februari lalu,” kata Kepala BPOM Banda Aceh, Yudi Noviandi dalam keterangan tertulis, Jum’at (01/03.
Dikatakan Yudi, pihaknya telah menyasar ke 22 klinik kecantikan dan reseller atau agen kosmetik di Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Bireuen, dan Lhokseumawe.
Kemudian dari hasil pemeriksaan, 15 sarana memenuhi ketentuan dan tujuh sarana tidak memenuhi ketentuan itu terdiri dari satu klinik dan tiga reseller yang mendistribusikan kosmetik racikan tanpa izin edar (TIE).
“Ditemukan tiga reseller yang menjual kosmetik mengandung bahan berbahaya”, katanya.
Yudi menyebutkan, adapun kosmetik racikan tanpa izin edar tersebut ditemukan dalam bentuk injeksi pemutih dan cream pemutih.
Sementara produk kosmetik mengandung bahan berbahaya yakni Skin Glowing Day cream, Collagen Day and Night cream, New Citra Gold, Temulawak cream, Temulawak Toner, Tabita Paket, Tabita Glow, dan Glowing Original Cream.
Menurut Yudi, maraknya peredaran kosmetik berbahaya ini tak terlepas dari keinginan masyarakat untuk memperbaiki penampilan tanpa melihat keamanan, mutu, dan manfaatnya.
“Saya mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas. Sebelum membeli sebuah produk agar mengecek dulu kemasan, label, izin edar dan kedaluarsa agar terbebas dari kosmetik yang berbahaya,” terang Yudi.(*)
The post BPOM Temukan Kosmetik Berbahaya Beredar di Aceh, Berikut Jenis Produknya appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>