PHP_INJECT_OK
The post Sabu Dikubur di Kandang Bebek, Dua Kurir Dibekuk Polisi appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Langsa menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika dalam jumlah besar di Kota Langsa. Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa sabu tersebut akan diambil di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP Mulyadi, S.H., M.H. kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ke Dusun Blang, Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Di lokasi, petugas melihat dua pria mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan.
“Kedua tersangka yang diamankan adalah Hi dan BAM. Saat digeledah, ditemukan sabu yang disembunyikan di berbagai tempat,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang ditemukan antara lain:
Empat paket besar sabu di dalam plastik bening dan satu bungkus teh hijau di bagasi sepeda motor tersangka, Satu paket besar sabu di sebuah gubuk di areal tambak, Dua paket besar sabu di lemari kamar rumah tersangka HI, Dua paket besar sabu yang dibungkus lakban kuning dan dikubur dalam tanah di kandang bebek rumah HI.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Aceh Timur untuk diedarkan di Kota Langsa dengan harga sekitar Rp 250 juta. Hingga kini, polisi masih memburu pemasok utama.
Modus Operandi dan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka diduga bertindak sebagai kurir narkoba lintas daerah. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
“Dari perhitungan asumsi penggunaan sabu, kami telah menyelamatkan 11.336 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Andy Rahmansyah.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, Kasi Humas Polres Langsa IPTU Tri Mulyono, serta sejumlah pejabat kepolisian lainnya dan wartawan dari berbagai media.
Polres Langsa menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya guna melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.(*)
The post Sabu Dikubur di Kandang Bebek, Dua Kurir Dibekuk Polisi appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Gempa M 6,2 Guncang Barat Selatan Aceh, Tidak Berpotensi Tsumami appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Menurut BMKG, gempa ini tidak berpotensi tsunami, meskipun guncangan terasa cukup kuat di beberapa daerah sekitarnya, seperti Aceh Barat Daya, Nagan Raya, dan Aceh Singkil. Beberapa warga dilaporkan sempat panik dan berlarian keluar rumah untuk menyelamatkan diri.
Hingga saat ini, belum ada laporan resmi mengenai kerusakan bangunan atau korban jiwa akibat gempa tersebut. Namun, pihak berwenang terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan tim tanggap darurat di lapangan untuk memastikan kondisi terkini.
Kepala BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing informasi yang belum terverifikasi. “Kami meminta warga untuk selalu mengikuti informasi resmi dari BMKG dan tetap waspada terhadap kemungkinan gempa susulan,” ujarnya.
Pihak berwenang juga mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana alam, mengingat Aceh merupakan wilayah yang rawan gempa bumi.
Masyarakat yang merasakan dampak gempa diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwenang atau melalui kanal resmi BMKG agar data yang dihimpun lebih akurat.
Mari bersama-sama tetap waspada dan saling mendukung dalam menghadapi situasi ini. Semoga semua dalam keadaan aman dan tidak ada korban jiwa.(*)
The post Gempa M 6,2 Guncang Barat Selatan Aceh, Tidak Berpotensi Tsumami appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Komedian Babe Cabita meninggal usia 34 tahun appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>“Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raajiu’un. Telah meninggal anak, adik, suami, ayah kami Priya Prayogha Pratama bin Irsyad Tanjug (Babe Cabita) hari ini 9 April pukul 06.38,” kata Oki melalui akun Instagram pribadinya @okirengga33, Selasa.
Babe Cabita meninggal dunia di Rumah Sakit Mayapada, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Tidak disebutkan penyebab sang komedian meninggal, namun, tahun lalu Babe Cabita menjalani perawatan di rumah sakit untuk penyakit anemia aplastik.
Kepergian Babe Cabita juga diumumkan komika tunggal Marshel Widianto melalui akun Instagram @marshel_widianto.
“Rest in Pride Mitra… Abang Babe Kuh Sayaaaang,” kata Marshel sambil menyematkan emoji menangis.
Aktris Tissa Biani mendoakan Babe Cabita sambil mengunggah foto mereka umrah bersama sekitar tahun 2022.
“Ku bersaksi Kak Babe orang baik, semoga amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan,” kata Tissa.
Babe Cabita, yang terkenal dengan rambut kribo, ialah salah seorang komika tunggal jebolan ajang pencarian bakat Stand Up Comedy Indonesia Kompas TV. Dia menjuarai musim ketiga pada 2013.
Setelah itu, namanya tidak hanya berkibar sebagai pelawak tunggal, namun, juga sebagai aktor. Bersama para komedian, lainnya, wajah Babe Cabita menghiasi layar lebar antara lain pada film “Comic 8”, “Sesuai Aplikasi”, “Trinity Traveler” dan “Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! Part 2”.
Sumber : antarawes.com
The post Komedian Babe Cabita meninggal usia 34 tahun appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Angka Perceraian di Nagan Raya Meningkat, Selain Orang Ketiga ini Sebabnya appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>“Rata-rata faktor terjadinya perceraian yang kita sidangkan di pengadilan terjadi karena faktor perselisihan di dalam rumah tangga,” kata Hakim Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Anase Syukriza di Nagan Raya, Ahad.
Ia menyebutkan, pada tahun 2022 lalu perkara yang didaftarkan di pengadilan agama setempat untuk perkara cerai talak atau perkara gugat cerai yang diajukan oleh pihak suami sebanyak 76 perkara, dan perkara cerai gugat atau gugatan cerai yang diajukan oleh isteri sebanyak 175 perkara atau totalnya mencapai 251 perkara.
Ada pun perkara yang telah diputuskan oleh majelis hakim untuk perkara putus kabul (cerai talak) sebanyak 66 perkara, dan perkara cerai gugat sebanyak 153 perkara, sehingga total perkara yang berhasil diputuskan dalam tahun 2022 sebanyak 261 perkara.
Sedangkan sisanya ada perkara yang dicabut, gugur, ditolak oleh majelis hakim serta berakhir dengan perdamaian.
Untuk tahun 2023, kata Anase Syukriza, jumlah perkara yang didaftarkan di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue sebanyak 225 perkara terdiri dari perkara cerai talak sebanyak 39 perkara dan cerai gugat sebanyak 186 perkara.
Kemudian jumlah perkara yang diterima atau sudah diputuskan oleh majelis hakim untuk cerai talak sebanyak 34 perkara, cerai gugat sebanyak 181 perkara atau totalnya berjumlah 235 perkara.
Sedangkan sisanya ada perkara yang dicabut, gugur, ditolak oleh majelis hakim serta berakhir dengan perdamaian.
Anase Syukriza mengatakan pada tahun 2024, jumlah perkara yang telah diterima pendaftarannya pada bulan Januari yaitu perkara cerai talak sebanyak lima perkara, cerai gugat 28 perkara dengan perkara yang dikabulkan untuk cerai talak sebanyak dua perkara dan 12 perkara untuk cerai gugat.
Untuk perkara di bulan Februari 2024, perkara yang telah diterima atau didaftarkan di pengadilan setempat diantaranya untuk perkara cerai talak sebanyak tiga perkara, dan cerai gugat sebanyak 12 perkara.
Sedangkan jumlah perkara yang sudah diputus oleh majelis hakim pada Februari 2024 lalu untuk perkara cerai talak sebanyak tiga perkara dan cerai gugat sebanyak 12 perkara.
Hakim Anase Syukriza menjelaskan rata-rata penyebab perceraian yang diajukan oleh pasangan suami isteri di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, sangat beragam diantaranya seperti pertengkaran atau perselisihan dalam rumah tangga, meninggalkan salah satu pihak, persoalan ekonomi.
Kemudian faktor penyebab terjadinya perceraian di Nagan Raya juga terjadi karena ego masing-masing pihak, karena persoalan narkotika, mabuk, kasus pidana penjara, cacat secara fisik, serta persoalan orang ketiga, demikian Anase Syukriza.
Sumber: aceh.antaranesw.com
Foto: Antara/Teuku Dedi Iskandar
The post Angka Perceraian di Nagan Raya Meningkat, Selain Orang Ketiga ini Sebabnya appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Polres Aceh Barat Tahan Ibu Kandung Balita Yang Tewas Dianiaya Pacarnya appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Korban Berly meninggal dunia setelah dianiaya teman lelakinya (pacar) pada 9 Februari 2024 lalu, di sebuah gubuk di lokasi pembuatan gorong-gorong di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
“Tersangka PR kita tahan sejak Selasa (5/3) setelah sebelumnya kita lakukan pemeriksaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa malam.
Iptu Fachmi Suciandy mengatakan penahanan terhadap PR dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap PR, termasuk memeriksa saksi sehingga kemudian sang ibu korban ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Fachmi mengatakan tersangka PR ditahan polisi karena sang ibu balita Berly Ghaisan Rabbani, diduga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan sang anak sehingga korban meninggal dunia.
“Ibu korban diduga terlibat ikut menyuruh pacar nya (tersangka AZ alias Ayi) untuk menganiaya sang anak, sehingga anak korban kemudian meninggal dunia,” kata Fachmi menambahkan.
Dalam kasus ini, polisi terlebih dahulu melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AZ alias Ayi (22 tahun), warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat pada Kamis, 22 Februari 2024 lalu.
Tersangka AZ alias Ayi ditangkap polisi karena diduga kuat telah merencanakan pembunuhan terhadap balita bernama Berly Ghaisan Rabbani (4 tahun), yang merupakan anak kandung PR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Aceh Barat.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka PR dengan Pasal 76c ayat (3) Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan, kata Fachmi Suciandy.
Sumber : Aceh.antaranews.com
Foto : Polres Aceh Barat
The post Polres Aceh Barat Tahan Ibu Kandung Balita Yang Tewas Dianiaya Pacarnya appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>