PHP_INJECT_OK Aceh Besar Archives - KAMBULOLO.com https://kambulolo.com/category/aceh-besar/ Media Informasi Update Tue, 29 Apr 2025 21:38:23 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.2 https://kambulolo.com/wp-content/uploads/2024/02/cropped-cropped-IMG-20240222-WA0100-32x32.jpg Aceh Besar Archives - KAMBULOLO.com https://kambulolo.com/category/aceh-besar/ 32 32 ALHAMDULILLAH, Sekarang Para Keuchik di Aceh Besar Bisa Terima Gaji Setiap Bulan https://kambulolo.com/2025/04/30/alhamdulillah-sekarang-para-keuchik-di-aceh-besar-bisa-terima-gaji-setiap-bulan/ https://kambulolo.com/2025/04/30/alhamdulillah-sekarang-para-keuchik-di-aceh-besar-bisa-terima-gaji-setiap-bulan/#respond Tue, 29 Apr 2025 21:28:31 +0000 https://kambulolo.com/?p=7598 JANTHO – Para keuchik di Aceh Besar kini...

The post ALHAMDULILLAH, Sekarang Para Keuchik di Aceh Besar Bisa Terima Gaji Setiap Bulan appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
JANTHO – Para keuchik di Aceh Besar kini bisa bisa bernafas lega. Dimana gaji yang diterima per tiga bulan sekali, kini bisa dibayarkan setiap bulan. Hal itu ditegaskan Bupati Aceh Besar, H Muharram Idris (Syech Muharram) saat kick-off penyaluran penghasilan tetap aparatur gampong setiap bulan di Gedung Dekranasda Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Senin (28/4/2025).

Kebijakan itu juga ia keluarkan dalam rangka menepati janjinya saat kampanye yakni membayar gaji aparatur gampong di setiap bulan, menggantikan sistem pembayaran per tiga bulan yang berlaku sebelumnya.

Syech Muharram Idris menyampaikan, bahwa pembayaran rutin setiap bulan ini bertujuan memperkuat ekonomi gampong dan meningkatkan pelayanan publik. “Ini bagian dari janji kami untuk memperbaiki ekonomi Aceh Besar. Dulu gaji dibayar tiga bulan sekali, sekarang setiap bulan. Alhamdulillah, ini bukti amanah yang kami tunaikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa program ini berlandaskan hukum yang jelas, yaitu Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong dan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2025 tentang Alokasi Dana Gampong (ADG). “Namun, pencairan dana tetap bergantung pada kelengkapan administrasi dari masing-masing gampong,” tuturnya.

Ia juga menginstruksikan, para camat dan keuchiek untuk aktif mengawasi seluruh kegiatan pembangunan di wilayah masing-masing, termasuk pelayanan kesehatan dan pendidikan. “Pelayanan masyarakat harus jadi prioritas. Semua camat dan geuchiek harus serius dalam mengawalnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPMG, Carbaini SAg, menyampaikan, pada tahap pertama ini, 16 gampong telah menerima pembayaran penghasilan tetap dengan total dana yang ditransfer mencapai Rp2,89 miliar. “Untuk bulan April 2025, nilai transfer mencapai lebih dari Rp277 juta,” ungkapnya.

Sumber: Serambi Indonesia

The post ALHAMDULILLAH, Sekarang Para Keuchik di Aceh Besar Bisa Terima Gaji Setiap Bulan appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
https://kambulolo.com/2025/04/30/alhamdulillah-sekarang-para-keuchik-di-aceh-besar-bisa-terima-gaji-setiap-bulan/feed/ 0
Satpol PP Tertibkan Hewan Ternak yang Berkeliaran di Aceh, Pemilik Dikenakan Denda https://kambulolo.com/2025/03/30/satpol-pp-tertibkan-hewan-ternak-yang-berkeliaran-di-aceh-pemilik-dikenakan-denda/ https://kambulolo.com/2025/03/30/satpol-pp-tertibkan-hewan-ternak-yang-berkeliaran-di-aceh-pemilik-dikenakan-denda/#respond Sun, 30 Mar 2025 05:37:48 +0000 https://kambulolo.com/?p=7559 ACEH BESAR – Polisi Pamong Praja dan Wilayatul...

The post Satpol PP Tertibkan Hewan Ternak yang Berkeliaran di Aceh, Pemilik Dikenakan Denda appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
ACEH BESAR – Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar, Provinsi Aceh, menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh guna memastikan kelancaran dan keamanan pemudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Penertiban dilakukan di kawasan Lhoknga, yang menjadi salah satu jalur utama bagi pemudik.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Suhaimi, mengingatkan para pemilik ternak agar lebih disiplin dalam mengurung hewan peliharaan mereka.

“Jika ternak masih ditemukan berkeliaran di jalan raya setelah sosialisasi ini, maka kami akan tetap menangkapnya dan menempatkannya di kandang penampungan,” ujar Suhaimi dalam keterangannya, Sabtu (29/3/2025).

Suhaimi menjelaskan bahwa pemilik ternak dapat mengambil kembali hewan mereka setelah membayar denda yang telah ditetapkan, yakni:

– Rp 300 ribu per ekor untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau.

– Rp 150 ribu per ekor untuk ternak kecil seperti kambing dan domba.

Selain itu, pemilik ternak juga diwajibkan membayar biaya pemeliharaan harian sebesar:

– Rp 70 ribu untuk ternak besar.

– Rp 30 ribu untuk ternak kecil.

Suhaimi menambahkan, jika dalam waktu tujuh hari hewan tersebut tidak diambil, maka ternak akan dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengimbau seluruh pemilik ternak untuk lebih bertanggung jawab dengan mengandangkan hewan peliharaan mereka demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

Sumber: kompas.com

Foto: Dok. Humas Pemkab Aceh Besar

The post Satpol PP Tertibkan Hewan Ternak yang Berkeliaran di Aceh, Pemilik Dikenakan Denda appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
https://kambulolo.com/2025/03/30/satpol-pp-tertibkan-hewan-ternak-yang-berkeliaran-di-aceh-pemilik-dikenakan-denda/feed/ 0