Kriminal

Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Lambaro

247
×

Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Lambaro

Sebarkan artikel ini

BANDA ACEH – Kepolisian Daerah Aceh memindahkan DS dari Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta ke Lapas Kelas II A Lambaro. DS merupakan tersangka korupsi Beasiswa Aceh tahun anggaran 2017.

“Benar, DS ini telah kita jemput untuk dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa,” kata Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi, Jumat, 1 Maret 2024.

Dia menjelaskan, DS dipindahkan ke Lapas Kelas II A Lambaro untuk dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa.

Pemindahan tersebut juga dilakukan usai penyidik berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan Kalapas Cipinang.

Selain itu, sambung Mahliadi, pihaknya juga menahan SH, yang merupakan koordinator lapangan atau korlap dari tersangka DS. SH ditahan di rutan Mapolda Aceh terhitung Kamis, 29 Februari 2024.

“Yang bersangkutan juga dalam proses tahap II,” katanya. Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga saat ini masih terus bekerja keras untuk merampungkan penanganan perkara korupsi dana pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis, serta S3 dalam negeri dan S1, S2, S3 luar negeri.

Dana pendidikan atau beasiswa tersebut dianggarkan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 dengan total anggaran Rp 22.317.060.000.

Sumber: AJNN.net
Foto: Polda Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *