Aceh Selatan – Komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kembali ditunjukkan melalui langkah nyata di lapangan. Tim Satuan Tugas (Satgas) Fisik dan Yuridis Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan kegiatan koordinasi data yuridis serta pengukuran bidang tanah secara langsung pada Sabtu (18/04/2026).
Kegiatan ini difokuskan di dua wilayah strategis, yakni Desa Jambo Manyang di Kecamatan Kluet Utara dan Desa Barat Daya di Kecamatan Kluet Selatan. Kedua desa tersebut menjadi bagian dari target percepatan PTSL tahun ini yang bertujuan memperluas cakupan sertifikasi tanah bagi masyarakat yang belum memiliki legalitas resmi.
Dalam pelaksanaannya, Tim Satgas bekerja secara intensif bersama aparatur desa dan masyarakat setempat. Proses koordinasi data yuridis dilakukan dengan mengumpulkan serta memverifikasi dokumen kepemilikan tanah, mulai dari bukti jual beli, surat keterangan tanah, hingga dokumen pendukung lainnya. Hal ini menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa setiap bidang tanah yang didaftarkan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Selain itu, tim juga melakukan pengukuran langsung di lapangan guna menentukan batas-batas bidang tanah secara akurat. Pengukuran ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pemilik lahan untuk memastikan kejelasan batas dan menghindari tumpang tindih kepemilikan.
Program PTSL sendiri merupakan program prioritas nasional yang menyasar tanah-tanah yang belum pernah bersertipikat. Dengan adanya program ini, masyarakat diberikan kesempatan luas untuk memperoleh sertipikat tanah secara mudah, cepat, dan terjangkau.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang solid antara Kantor Pertanahan, pemerintah desa, dan masyarakat. Sinergi tersebut menjadi kunci utama dalam menyukseskan program PTSL sekaligus mendorong terciptanya tertib administrasi pertanahan di Aceh Selatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan pun mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. “Ayo daftarkan bidang tanahmu untuk disertipikatkan!” menjadi seruan yang terus digaungkan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas tanah.(*)












