Langsa – Sebagai bentuk pelayanan yang hadir langsung di tengah masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Langsa melaksanakan penyerahan sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat Desa Meudang Ara, Kecamatan Langsa Timur, pada Rabu (7/1/2026). Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Ir. Dedi Rahmat Sukarya, S.ST., M.H.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kantor Pertanahan Kota Langsa dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset wakaf. Dengan adanya sertipikat wakaf, tanah yang diwakafkan kini tercatat secara resmi dan sah di negara, sehingga keberadaannya lebih terjamin dan terlindungi.
Ir. Dedi Rahmat Sukarya menyampaikan bahwa sertipikasi tanah wakaf memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan tanah tersebut. Ia menegaskan bahwa tanah wakaf yang tidak memiliki legalitas berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, sehingga perlu segera disertipikatkan.
“Melalui penerbitan sertipikat wakaf ini, kami ingin memastikan bahwa tanah wakaf benar-benar aman secara hukum dan dapat dimanfaatkan sesuai amanah wakif untuk kepentingan umat,” jelasnya.
Penyerahan sertipikat wakaf ini juga sejalan dengan program percepatan sertipikasi tanah wakaf yang dicanangkan pemerintah. Kantor Pertanahan Kota Langsa berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, serta masyarakat guna mendata dan memproses tanah-tanah wakaf yang belum bersertipikat.
Masyarakat Desa Meudang Ara menyambut baik kegiatan tersebut dan menyampaikan terima kasih atas perhatian dan pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kota Langsa. Mereka berharap program sertipikasi wakaf ini terus berlanjut agar seluruh aset wakaf di Kota Langsa memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.(*)












