Langsa – Kantor Pertanahan Kota Langsa bersama Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa menandatangani perjanjian kerja sama mengenai layanan terpadu untuk percepatan pengurusan pencatatan sita dan eksekusi penetapan ahli waris. Penandatanganan berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Langsa, Selasa (12/8/2025).
Perjanjian ini mencakup kelengkapan permohonan pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah, serta sertifikasi lainnya sesuai kewenangan. Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Riza Fauzi, S.T., dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa, Fadhilah Halim, S.H.I., M.H.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antarlembaga sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Kerja sama ini penting untuk mendorong percepatan layanan pertanahan agar lebih efektif, efisien, dan terintegrasi,” kata Riza Fauzi.
Pihak Mahkamah Syar’iyah menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Kolaborasi ini diharapkan menjadi inovasi layanan berbasis kebutuhan masyarakat, khususnya dalam urusan waris dan sengketa tanah.(*)

 
							










